BNN Musnahkan 13 Ribu Batang Ganja di Aceh Utara

Pemusnahan ganja di Aceh Utara. Foto: AJNN.
Pemusnahan ganja di Aceh Utara. Foto: AJNN.

Badan Narkotika Nasional memusnahkan 13 ribu lebih batang ganja. Tanaman ini dibudidayakan di lahan seluas dua hektare dengan berat menapcai 6,5 ton.


“Lebih kurang ada 13 ribu pohon atau dua hektare di dua titik yang dimusnahkan hari ini,” kata Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, Rabu, 8 September 2021.

Pemusnahan ini dilakukan di Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Sayang, petugas tidak menemukan pemilik tanaman tersebut. Tanaman itu dari tanah, ditumpuk dan dibakar. 

Kegiatan ini disaksikan oleh tim gabungan dari BNN RI, BNN Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103 Aceh Utara, Pol PP, Brimob Polda Aceh, serta intansi terkait lainnya. 

Pekan lalu, tim BNN melaksanakan penyelidikan terhadap adanya dugaan penanaman ganja di wilayah tersebut. Atas penemuan ganja dengan ketinggian lebih kurang 100 hingga 250 sentimeter. 

Untuk sampai ke lokasi, dari Lhoksumawe, dibutuhkan waktu 1,5 jam menggunakan kendaraan bermotor. Dilanjutkan dengan berjalan kaki selama 1,5 jam. 

“Penanaman pohon ganja ini melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” kata Aldrin.