BNN Musnahkan Ganja 2,5 Hektare di Indrapuri Aceh Besar

Pembakaran ganja di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Foto: ist.
Pembakaran ganja di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Foto: ist.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Republik Indonesia dan Aceh memusnahkan 2,5 hektare tanaman ganja di pedalaman hutan Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Tanaman ini berada pada ketinggian 238 MDPL (meter dari permukaan laut).


“Jumlah tanaman yang berhasil dimusnahkan mencapai 24 ribu batang tanaman. Tinggi tanaman berkisar antara 1,5 hingga 2,5 meter,” kata Kepla Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 September 2022.

Dalam pemusnahan tersebut, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan jajaran Polda, Brimob, Kodim, Polres. Sebanyak 140 pasukan diterjunkan.

“Sebelum melakukan pemusnahan, Tim Laboratorium BNN melakukan tes cepat uji narkotika, dengan uji sampel positif Tetrahydrocannabinol (THC),” ujar Hartono.

Penemuan ladang ganja ini, kata Hartono, merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 200 kilogram ganja dikawasan Pidie, pertengahan September lalu. Dengan tersangka satu orang berinisial N.

Hartono mengatakan, penemuan kembali ladang ganja di kawasan Aceh oleh Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, menjadi bukti nyata konsistensi BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

“Temuan ini pun menjadi bukti kolaborasi yang konkrit antara BNN dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang selama ini telah terjalin,” sebut dia.

Selain itu, keterlibatan beberapa institusi pemerintah dalam pemusnahan  lading ganja ini, merupakan implementasi dari instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Indonesia.

Sementara upaya yang sedang dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan pertama,” ujar Hartono.