BP3A Aceh Dukung JPU Kajari Aceh Besar Kasasi ke MA

Mahkamah Agung. Foto : APMI
Mahkamah Agung. Foto : APMI

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Aceh, Nevi Ariyanti, mengaku sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh terhadap kasus pemerkosaan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung dan pamannya beberapa waktu lalu.


"Sebenarnya, kami kecewa dengan banyak pendapat ya, sekarang orang bicara bahwa BP3A tidak maksimal melakukan pendampingan," kata Nevi Ariyanti, di Banda Aceh, Selasa, 25 Mei 2021.

Nevi mengatakan bahwa BP3A sejak awal sudah melakukan pendampingan terhadap korban secara maksimal hingga pelaku diputuskan dengan hukuman kurungan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar.

Namun, kata Nevi, saat sidang putusan banding di Mahkamah Syar’iyah pekan lalu, BP3A tak mengetahuinya. Nevi menduga adanya indikasi untuk menutupi persidangan tersebut dari BP3A Aceh.

"Saat anak tersebut dihadirkan dalam putusan di MS Aceh, tidak diberitahukan kami, lalu anak itu tanpa pendampingan, sedangkan orang dewasa saja, bisa terjadi ini akibat penekanan, berubah kata-kata dia karena ketakutan, itu kita kecewa terhadap hal tersebut," ujarnya.

Nevi menyampaikan, BP3A Aceh mendukung upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan JPU untuk kasasi. Dan upaya itu akan kami lakukan juga dengan melakukan pendekatan-pendekatan kepada pihak-pihak ini untuk melakukan hal tersebut," kata Nevi.

Nevi menuturkan, pihaknya terus memberikan pemenuhan hak anak tetap berjalan serta melakukan pendampingan terhadap anak tersebut. Pemenuhan hak anak yang tersandung kasus, baik pendampingan dari segi psikologi, hukum dan lain sebagainya.

"Kami kecewa, kami benar-benar kecewa dengan putusan tersebut, inilah yang selama ini kita lakukan, kenapa ada pertemuan dengan DPR terkait keinginan review qanun, ini lah dampaknya," ujarnya.

"Bagaimana ada efek jera terhadap pelaku kalau begini caranya, pengadilan tidak adil namanya ini, kesal kita dengarnya. Kami sudah buat laporan penanganan kasus. UPTD PPA," kata Nevi.