BPKP Aceh Audit Dugaan Tipikor di Sejumlah Daerah di Aceh

Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya (kanan) menerima kedatangan Direktur AJNN/Rmolaceh Akhiruddin Mahjuddin, Koordinator Gerak Aceh Askhalani Bin Muhammad Amin, dan Kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh Mahmuddin. Foto: Fakhrurrazi.
Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya (kanan) menerima kedatangan Direktur AJNN/Rmolaceh Akhiruddin Mahjuddin, Koordinator Gerak Aceh Askhalani Bin Muhammad Amin, dan Kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh Mahmuddin. Foto: Fakhrurrazi.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh mengaudit sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah kabupaten dan kota di Aceh.


"Banyak sekali permintaan (audit) yang kita terima, maka dengan bantuan teman-teman (media), publik mulai berharap kita lebih cepat lagi," kata Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya, di Banda Aceh, Kamis, 26 Agustus 2021.

Indra menyebutkan sejumlah kasus yang kini diaudit tersebut antara lain kasus pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi, jalan arah Simpang Patriot Kabupaten Simeulue yang dibangun dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (Otsus). 

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi pada pengadaan bebek di Aceh Tenggara, di mana sejauh ini telah didapatkan hasil investigasi, dan sedang melakukan perhitungan kerugiannya untuk kelengkapan berkas pada proses hukum.

Kemudian, BPKP Aceh juga sedang menghitung kerugian negara terkait pembangunan jetty di Kabupaten Aceh Besar. Bahkan, kata Indra, prosesnya hampir selesai. 

"Lalu juga ada kasus pembangunan jembatan di Kabupaten Pidie, kemarin sudah disangga-sangga pakai kayu itu juga mau jalan untuk kita lakukan audit kerugian negaranya," ujarnya.

Indra menyampaikan, BPKP juga baru menyelesaikan audit keuangan pada kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) di Muara Batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam dari tahun 2018 sampai dengan 2020. 

Indra mengatakan, untuk audit kasus di Kota Subulussalam tersebut telah diselesaikan laporannya dengan hasil adanya kerugian negara sekitar Rp 720 juta lebih.

Dalam kasus di Desa Muara Batu Subulussalam, kata Indra, terdapat beberapa masalah yakni pertanggungjawaban yang tidak bisa disampaikan, pekerjaan fiktif, hibah yang tidak diberikan, serta kemahalan harga. 

"Di Subulussalam ini juga lumayan besar untuk sebuah kontrak antar gampong dan ini laporannya dalam proses, sudah saya teken tadi," kata Indra.

Selain itu, tambah Indra, BPKP Aceh juga sedang melakukan proses audit pada kasus pelaksanaan kegiatan Tsunami Cup atau Solidarity Cup 2018 yang lalu.

Indra menyebutkan, pada kasus Tsunami Cup tersebut belum didapatkan jumlah kerugian negara. Namun sudah di ekpos meski sedikit terlambat lantaran harus mencari data.

"Itu tidak mudah bagi teman-teman penyidik di Kejari Banda Aceh. Tapi kemarin saya dengar laporan bahwa sudah cukup, tinggal hanya proses keluar surat tugas saja," kata Indra.