BPKP Aceh Fasilitasi Penyerahan Aset Tirta Pase ke Ie Beusaree Rata 

Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya di antara pejabat Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Foto: Dokumentasi Humas BPKP Aceh.
Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya di antara pejabat Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Foto: Dokumentasi Humas BPKP Aceh.

Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, membuka proses mediasi penyerahan aset dari Perumda Tirta Pase, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, ke PDAM Ie Beusaree Rata, milik Pemerintah Kota Lhokseumawe.


“Mediasi ini merupakan sebuah langkah strategis dan kontribusi peran BPKP yang digagas pada 2013, namun mengalami hambatan secara teknis, administrasi dan kebijakan,” kata Indra Khaira Jaya dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Juni 2022.

Acara ini yang digelar di kantor BPKP Aceh di Banda Aceh ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Kepala BPKD Kabupaten Aceh Utara; perwakilan wali kota dan bupati, serta sejumlah pejabat lain. 

Indra mengatakan pertemuan kedua belah pihak itu merupakan inisiatif BPKP Aceh untuk mendapatkan komitmen bersama dalam menyelesaikan permasalahan hingga tuntas. Terutama terkait pasokan bahan baku air, pengalihan pegawai dan aset agar pengelolaan dan pelayanan air minum untuk warga Lhokseumawe berkualitas dan akuntabel. 

Strategi yang ditawarkan BPKP Aceh, kata Indra, menggunakan indikator jelas dan terukur berdasarkan regulasi serta proses bisnis yang benar. Indra berharap penyerahan aset, pegawai dan pasokan bahan baku air dapat diselesaikan sebelum berakhir masa kepemimpinan kepala daerah kedua belah pihak, paling lambat pada pertengahan Juli 2022. 

BPKP Aceh, kata Indra, secara teknis berkomitmen untuk membantu menyelesaikan masalah ini dengan prinsip menguntungkan kedua belah pihak. BPKP Aceh juga berkepentingan agar kedua pemerintahan itu terhindar dari masalah hukum di masa hadapan.