BPKP Aceh Kawal Program Pinjam PEN di Gayo Lues

Ilustrasi. Foto: Net.
Ilustrasi. Foto: Net.

  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh memastikan akan mengawal pelaksanaan program pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022. Dengan demikian, dapat menimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.


Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, menjelaskan pinjaman PEN merupakan peluang emas bagi Kabupaten Gayo Lues untuk membangun perekonomian di daerah. Supuya daerah dapat bangkit dari penurunan ekonomi dampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah pusat melalui PT. SMI memberikan pinjaman sebagai stimulus pemulihan ekonomi daerah kepada pemda dengan persyaratan ketat yang salah satunya diberikan kepada Pemerintah Gayo Lues,” kata Indra Khaira Jaya, dalam rapat pembahasan program PEN tahun 2022 dengan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Gayo Lues, di Gedung DPRK, Selasa 12 April 2022.

Oleh karena itu, kata Indra, kolaborasi dan sinergi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan DPRD Kabupaten Gayo Lues dalam merealisasikan Program Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 menjadi kunci ketepatan waktu dan pencapaian output berkualitas serta pencapaian tujuan program PEN 2022 pada 31 Desember 2022.

Sementara itu, Ketua DPRK Gayo Lues, H. Ali Husin, memgatakan Pemerintah Gayo Lues melalui Bupati Gayo Lues telah menyampaikan program PEN tersebut, namun perlu penjelasan lebih lanjut mengenai kemampuan pemda untuk membayar pinjaman tahun mendatang.

Pada prinsipnya, kata dia, DPRK Gayo Lues berkesimpulan bahwa program ini telah sesuai peraturan perundangan khususnya Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah dan memerlukan pembahasan teknis diintern dewan dan dengan Pem kab Gayolues.

Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues telah dinyatakan oleh PT SMI sebagai pemda yang telah memenuhi syarat mendapatkan pinjaman dari Pemerintah Pusat dalam rangka pemulihan ekonomi daerah sebesar Rp 200 miliar.

PT SMI telah mengukur rasio kemampuan daerah untuk pembayaran pinjaman pada Pemerintah Gayo Lues yang telah memenuhi batas minimal rasio 2,5. Di samping itu Pemerintah Gayo Lues juga telah memenuhi persyaratan administrasi lainnya, berupa surat pernyataan kepala daerah mengenai kesediaan untuk diperhitungkan terhadap penyaluran DTU guna pengembalian kewajiban pinjaman, surat pernyataan tanggung jawab mutlak Bupati, surat pemberitahuan kepada DPRK sebagai persyaratan pemberian pinjaman tersebut.

Kehadiran BPKP Aceh sebagai mitra kerja pemerintah dalam acara tersebut untuk mendorong dan memastikan mitigasi risiko Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan DRPK Gayo Lues dalam mengeksekusi pinjaman tersebut. Di sisi lain, juga sebagai upaya mengoptimalkan waktu yang tersedia di tahun 2022 agar dapat mewujudkan program PEN di Kabupaten Gayo Lues.