BPKP Aceh: Penyelewengan Beasiswa Pemerintah Aceh adalah Kejahatan Serius

Indra Kahira Jaya, Kepala BPKP Aceh, memberikan keterangan terkait pencapaian kerja lembaganya sepanjang 2020. Foto: Fauji.
Indra Kahira Jaya, Kepala BPKP Aceh, memberikan keterangan terkait pencapaian kerja lembaganya sepanjang 2020. Foto: Fauji.

Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Indra Khaira Jaya, mengatakan lembaganya menemukan indikasi aliran uang bantuan beasiswa Pemerintah Aceh kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Ini adalah salah satu audit PKKN yang dilakukan BPKP Aceh pada 2020.


“Kami menemukan penerima beasiswa yang tidak sesuai dengan persyaratan, kesepakatan antara mahasiswa penerima dengan para perantara dan pengembalian uang kesepakatan itu kepada anggota dewan,” kata Indra menjawab Kantor Berita RMOLAceh, dalam konferensi pers di kantor BPKP Aceh, Kamis, 28 Januari 2021. 

Indra mengatakan perkara ini terus berproses. BPKP Aceh, kata dia, berharap agar aktor-aktor intelektual dalam kasus penyaluran beasiswa bermasalah ini diseret ke meja pengadilan. Indra tak ingin kasus ini berhenti di tingkat aparatur saja. 

Mereka-mereka yang memiliki niat tidak baik itu, kata Indra, harus dituntaskan terlebih dahulu. BPKP juga masih menunggu proses penyusunan berkas acara pemeriksaan terhadap anggota dewan yang masih aktif bertugas di DPR Aceh.

Indra mengatakan penyelesaian kasus ini memang tertatih-tatih. Namun Indra meyakinkan masyarakat bahwa BPKP Aceh sepakat bahwa penyelewengan dana beasiswa ini adalah kejahatan serius. 

Indra mengatakan uang yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Aceh malah ditilep untuk untuk kepentingan yang salah. “Kalau dosa, ini dosanya berlipat-lipat,” kata Indra. 

Indra juga berharap penuntasan kasus ini akan menimbulkan efek jera dan perubahan cara pandang terhadap dana pokok pikiran yang salah kaprah. Selama ini, kata dia, pokir yang dipikirkan banyak kalangan di Aceh itu sangat bertentangan dengan konteks ketentuan, konteks base practice, dan konteks kebutuhan masyarakat. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan Ditreskrimsus Polda Aceh sudah menaikkan status pemeriksaan kasus beasiswa Pemerintah Aceh dari penyelidikan ke penyidikan. Dia mengatakan akan segera mengumumkan para tersangka kasus ini. 

“Penyidik belum memeriksa anggota DPRA karena masih menunggu izin tertulis dari Mendagri,” kata Winardy. Penyidik Polda Aceh, kata dia, berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mendapatkan izin tertulis dari Mendagri atas nama Presiden.