BPKP akan Serahkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Beasiswa di DPR Aceh ke Polda

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya. Foto: Fakhrurrazi
Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya. Foto: Fakhrurrazi

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh bakal segera menyerahkan hasil audit kerugian negara dari kasus dugaan korupsi beasiswa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh tahun anggaran 2017 ke Kepolisian Daerah Aceh (Polda).


Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, mengatakan terkait hasil audit kerugian negara dari dugaan korupsi di DPR Aceh akan diserahkan Senin, 28 Juni 2021.

"Mudah-mudahan kalau sudah diteken, Ya Senin sudah bisa diserahkan ke Polda Aceh," kata Indra Khaira Jaya, di Banda Aceh, Jumat, 25 Juni 2021.

Menurut Indra, berdasarkan hasil audit kasus dugaan korupsi beasiswa anggota DPR Aceh kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. 

Indra menyampaikan, tim yang melakukan audit saat ini masih di luar kota. Perlu ditanda tangani tim audit. Untuk itu, perlu mereka kembali.

"Anggota tim, ketua tim, dan lain-lain. Kebetulan ini permasalahan teknis saja. Koordinatornya masih ada penyidikan di Jakarta," ujar Indra.

Indra menegaskan dalam sebuah pengungkapan terhadap sebuah kasus yang terindikasi tindak pidana korupsi (Tipikor), tidak lain dan tidak bukan untuk penegakan hukum.

"Proses penegakan hukum adalah bagaimana supaya ini berproses di meja pengadilan," kata Indra.

Tujuan dari audit, kata Indra, untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum yang prosesnya mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di pengadilan.