BPKP Sebut Kerugian Negara Dana Desa Tanjung Seumantoh Rp 627,5 Juta

Indra Khaira Jaya. Foto: RMOLAceh.
Indra Khaira Jaya. Foto: RMOLAceh.

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menyelesaikan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus dugaan korupsi dana desa Kampung (Desa) Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020.


Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, mengatakan audit PKKN di Gampong Tanjung Seumantoh berdasarkan permintaan dari penyidik Kepolisian Resor Aceh Tamiang.

"Alhamdulillah audit selesai dan laporan hasil audit PKKN segera disampaikan ke Kapolres Aceh Tamiang sebagai pihak yang meminta untuk proses ligitasi lebih lanjut," kata Indra Khaira Jaya di Banda Aceh, Kamis, 2 Juni 2022.

Saat didesak dengan pertanyaan berapa potensi kerugian negara dari kasus tersebut, Indra dengan berdiplomasi menjawab bahwa kerugian keuangan negara dari kasus tersebut mencapai 47,28 persen atau Rp 627,5 juta dari anggaran yang dipertanggungjawabkan tahun 2020 sebesar Rp 1,3 miliar.

Indra juga menyampaikan kalau pihaknya ikut prihatin terkait kasus tersebut. Menurutnya belajar dari kasus di Desa Tanjung Seumantoh, maka perlu perhatian dan kolaborasi para pihak dari mulai kepala daerah, perangkat pengawas gampong dan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Hal tersebut menurut Indra perlu dilakukan agar penyimpangan dengan melanggar ketentuan perundangan - undangan yang merugikan masyarakat dapat dicegah lebih awal. 

"Hal tersebut perlu menjadi perhatian semua pihak agar tidak terjadi kerugian negara/daerah seperti yang terjadi di Gampong Tanjung Seumantoh, Aceh Tamiang," ujar Indra Khaira Jaya.

Indra juga kembali berharap kejadian serupa tidak terjadi di gampong di wilayah Aceh lainnya, sehingga tujuan pemberian anggaran gampong untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik, pembangunan fasilitas publik di gampong, pemberdayaan masyarakat dalam upaya perbaikan sosial, ekonomi mulai dari desa, bisa diwujudkan.

Dalam berita sebelumnya, Polres Aceh Tamiang melakukan permintaan untuk audit kasus dugaan korupsi Dana Desa Kampung Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, kepada BPKP Perwakilan Aceh.