BPKP Sebut Pengelolaan Anggaran di Daerah Masih Banyak Bermasalah

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh masih menemukan kondisi yang tidak memuaskan terhadap kinerja di beberapa pemerintahan daerah seluruh Aceh.


Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, mengatakan lembaganya sudah melakukan evaluasi secara sampling pada empat pemerintah daerah, 43 organisasi perangkat daerah, 141 sasaran, 190 program, 309 kegiatan dan 891 bagian kegiatan dengan total anggaran dievaluasi sebesar Rp 6,7 triliun lebih.

“Hasil evaluasi menunjukkan dari sejumlah bagian kegiatan yang dikategorikan Efektif dengan Perbaikan dan Efektif terdapat potensi tidak efisien sebesar Rp 9.8 triliun lebih,” kata Indra, Jum’at, 16 Juli 2021. 

Indra menyebutkan dalam penanganan Covid-19, BPKP juga melakukan evaluasi terhadap data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos). 

Dari data tersebut, terdapat 1.170.667 KPM, sebanyak 84.666 KPM datanya tidak sahih atau tidak valid. Data KPM Bansos beririsan dengan bansos lainnya, yaitu 5.547 KPM dengan Program Keluarga Harapan, 15.963 KPM beririsan dengan Bantuan Sosial Tunai, dan 34.743 KPM dengan Bantuan Lansung Tunai Dana Desa. 

Indra mengatakan ada tiga pemerintah daerah, masih ditemukan dua penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) belum dimanfaatkan senilai Rp 27,92 miliar. 

Sebanyak enam kegiatan Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota (DOKA) belum dimanfaatkan senilai Rp 13,32 miliar.  Sementara pengembalian uang negara ke kas daerah sebanyak DAK Rp 30,7 juta,  DOKA Rp 81,55 juta.

Indra menyebut ada tiga kasus yang di audit secara investigasi. Dua kasus ditemukan pada tahun 2021 dan satu pada 2020. 

Sementara berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN), sebanyak sembilan kasus ditemukan pada tahun 2020. Dan delapan kasus ditemukan pada tahun 2021. 

Berdasarkan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), ada 14 kasus ditemukan pada 2020. Dan 10 kasus ditemukan pada 2021. 

Dari hasil tiga langkah pengawalan, kata Indra, BPKP Aceh tidak berhenti pada audit, audit, dan monitoring. BPKP mendorong langkah korektif yang berkelanjutan dengan membangun struktur dan proses pengendalian yang memadai.  Membangun struktur dan proses pengendalian yang bagus adalah amanat UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Indra berharap semoga pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah dapat dikelola secara akuntabel, bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.