BPKP segera Serahkan Hasil Audit Kerugian dalam Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng

Kejati Aceh Muhammad Yusuf dan Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya. Foto: ist.
Kejati Aceh Muhammad Yusuf dan Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya. Foto: ist.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan audit perhitungan kerugian keuangan negara pada pembangunan jembatan Kuala Gigieng Pidie. 


"Selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Indra Khaira Jaya, Senin, 6 Desember 2021. 

Hasil audit menemukan dugaan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 1,6 miliar. Sementara uang negara yang dialokasikan untuk membangun jembatan ini mencapai Rp 1,8 miliar. 

Dana pembangunan jembatan ini berasal dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) 2018. Permintaan audit datang dari kejaksaan seiring dengan penetapan Fajri, bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Saat mendalami kasus ini, Kejati Aceh menetapkan lima orang tersangka yang berasal dari kalangan pemerintahan dan rekanan. Kejaksaan Tinggi Aceh akan menahan para tersangka berdasarkan hasil audit yang akan mereka terima dari BPKP Aceh. 

Jembatan Kuala Gigieng dibangun dalam tiga tahap. Dimulai pada 2017 untuk membangun dua fondasi senilai Rp 1,4 miliar. Dilanjutkan pada 2018 dengan pekerjaan meliputi pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp 1,8 miliar. 

Tahap ketiga, pada 2019, dialokasikan dana sebesar Rp 1,4 miliar untuk pengecoran dan pengaspalan. Tim Teknis Universitas Syiah Kuala, yang diminta untuk memeriksa teknis dan detail pembangunan mendapati pembangunan itu tidak layak secara teknis.