BPOM Sidak Mini Market di Banda Aceh, Pastikan Produk Kadaluarsa Tak Dijual

Petugas BPOM Banda Aceh melakukan sidak di pusat perbelanjaan. Foto: Fauzan/RMOLAceh.
Petugas BPOM Banda Aceh melakukan sidak di pusat perbelanjaan. Foto: Fauzan/RMOLAceh.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah mini market di Kota Banda Aceh. Sidak itu untuk memastikan produk yang dijual tidak kaduluarsa.


Kepala BPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi mengatakan, pihaknya tidak menemui produk kadaluarsa yang dijual. Justru mereka menemukan produk yang kaduluarsanya sangat lama, yiatu dengan masa tujuh bulan lagi.

“Kita hanya menemukan ketidaksesuaian, kondisinya penyot,” kata Yudi Noviandi, saat di wawancara, Selasa, 13 Desember 2022. 

Barang dagangan dalam kondisi kurang layak, kata Yudi, juga tidak boleh dijual. Sebab akan berisiko mencemari.

"Namun pada prinsipnya sebelum sampai masa kadaluwarsa dapat dikonsumsikan karena aman," ujar Yudi.

Selain itu, Yudi mengimbau, jika masyarakat menemukan produk masanya sudah kadaluwarsa bisa sampaikan kepada toko untuk tidak menjual lagi, atau pun bisa melaporkan ke BPOM Banda Aceh maupun lewat media sosial.

"Selama ini kita banyak menerima laporan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti setelah 24 jam laporan di terima," sebut Yudi.