BRA Minta BPN Usut Mafia Tanah di Aceh Barat

Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Azhari Cagee. Foto: RMOL Aceh.
Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Azhari Cagee. Foto: RMOL Aceh.

Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Azhari Cagee, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh mengusut dugaan mafia tanah di Aceh Barat. Karena pembagian lahan bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diduga dirampas pejabat setempat.


“Terhadap isu-isu yang berkembang ada nama-nama pejabat tersebut, itu nanti akan kita tindak lanjuti. Dan kita akan duduk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh,” kata Azhari Cagee kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Senin, 1 Agustus 2022.

Jika terdapat nama-nama yang tidak layak mendapatkan pembagian lahan itu, kata Azhari, jangan diproses sertifikasi. Sebab berbenturan dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Pengajuan nama-nama penerima lahan tersebut berdasarkan penetapan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 135 Tahun 2022 tentang nama-nama calon penerima lahan perkebunan bagi komunitas imbas konflik Aceh dan masyarakat kurang mampu pada koperasi produsen Aceh gemilang mandiri.

Dalam SK disebutkan, dari 536 orang bekas kombatan GAM dan warga kurang mampu menerima 2 hektar tanah atau lahan. Azhari mengaku pihaknya sudah menerima sesuai dengan rekomendasi KPA (Komite Peralihan Aceh) Aceh Barat, rekomendasi Satpel (satuan pelaksana). Bahkan, setelah itu diterbitkan SK penetapan bupati.

Azhari mengaku tak mengetahui nama-nama yang diusulkan menerima lahan tersebut. Pastinya, kata dia, nama-nama itu rekomendasi KPA setempat.

“Nah, terhadap isu nama-nama pejabat yang masuk dalam penerima lahan tersebut kita tidak tahu. Karena dari nama-nama yang tercantum dalam SK Bupati itu tidak disebutkan jabatan ataupun kedudukan mereka. Yang ada adalah nama, alamat, dan tempat,” sebut Azhari.

Untuk itu, Azhari meminta pemerintah setempat mengindahkan usulan dari KPA dan Satpel BRA. “Benar-benar diprioritaskan kepada bekas kombatan, Tahanan Politik (Tapol), Narapidana Politik (Napol), dan masyarakat korban konflik,” ujar Cagee.

Sebelumnya, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra, menduga pembagian lahan perkebunan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat bagi korban konflik Aceh dirampas pejabat setempat. Lahan yang dibagikan dua hektar per KK itu juga hak warga kurang mampu.

"DPRK Aceh Barat juga menduga ada pejabat yang juga dapat tanah yang diberikan untuk para bekas kombatan GAM (Gerakan Aceh Merdeka)," kata Edy Syah Putra, dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.

Pembagian lahan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat Nomor 135 Tahun 2022 tentang Nama-nama calon penerima lahan perkebunan bagi komunitas imbas konflik Aceh dan masyarakat kurang mampu pada Koperasi Produsen Aceh Gemilang Mandiri.

Berdasarkan data yang diperoleh, kata Edy, per 10 Maret lalu total penerima manfaat sebanyak 536 orang.  “Dan bila dikalikan dengan total penerima, maka total lahan yang akan dibagi mencapai 1.072 hektar,” sebut Edy.

Edy menyayangkan kejadian tersebut. Karena prioritas utama pembagian lahan kepada korban konflik dan warga kurang mampu.

"Tentu para eks GAM terzalimi atas kebijakan tersebut. Karena tidak adil,” kata dia. “Tidak menutup kemungkinan kami menduga ada praktik mafia tanah dalam pembagian lahan perkebunan tersebut.”

Untuk itu, Edy meminta Kementerian ATR/BPN membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat Nomor 135 Tahun 2022 tentang nama-nama calon penerima lahan perkebunan bagi komunitas imbas konflik Aceh dan masyarakat kurang mampu pada Koperasi Produsen Aceh Gemilang Mandiri. SK itu diteken oleh Bupati Ramli.

“Ini penting, kami juga menduga bahwa pemberian lahan perkebunan tersebut justru melanggar aturan,” sebut dia.

Edy menjelaskan, lahan seluas 2 hektar itu merupakan perjanjian MoU Helsinski. Yaitu, nota kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki, 15 Agustus 2005.

“Salah satu yang disebutkan dalam perjanjian itu adalah, hak atas tanah terhadap 3.000 eks kombatan GAM yang masing-masing dari mereka berhak mendapatkan tanah seluas 2 hektar,” sebut Edy.