Brigjen Prasetijo Bantah Terima Suap untuk Menghapus Red Notice Djoko Tjandra

Prasetijo Utomo. Foto: net.
Prasetijo Utomo. Foto: net.

Bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo tidak mengakui bahwa telah menerima suap dari Djoko Tjandra terkait dengan penghapusan red notice.


Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Rolas Sitinjak, Prasetijo Utomo memohon Majelis Hakim membebaskannya dari dakwaan tim JPU.

"Memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum," kata Penasihat Hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.

Selain meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan, Brigjen Prasetijo Utomo juga memohon agar nota pembelaan serta duplik yang diajukan diterima oleh majelis hakim. Rolas mengatakan, kliennya juga ingin mejelis hakim merehabilitasi nama baik harkat martabat terdakwa dan membebankan perkara biaya a quo kepada negara.

"Menerima permohonan terdakwa sebagai justice collaborator," ujarnya.

Rolas menegaskan Prasetijo tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut. ahkan ia juga membantah semua dalil replik dan dakwaan jaksa penuntut umum.

Pasalnya, kata Rolas, tugas pokok dan fungsi terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri sama sekali tak ada kaitan dengan kepengurusan interpol red notice yang ada di bawah kewenangan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. B

"Terdakwa Brigjen pol Prasetijo Utomo tidak pernah terlibat sama sekali serta tidak memiliki peran aktif atas terbitnya surat-surat yang dikeluarkan oleh Divhubinter Polri terkait status interpol red notice Djoko Soegiarto Tjandra," kata Rolas.

Majelis Hakim akan memutus sidang tersebut pada Rabu 10 Maret 2021. Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Prasetijo disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP.