Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, menyetujui pengalihan jalan umum Manunggal untuk dijadikan lapangan tenis. Jalan itu kini telah ditutup, warga tidak dapat melintasinya lagi.
- Jenazah Azyumardi Azra Dimakamkan di TMP Kalibata
- Tentara Rusia Ditembaki Dua Pria Saat Sedang Latihan Militer, 11 Orang Tewas
- Areal Hutan Lindung di Gunung Suku Rawe Terbakar
Baca Juga
Persetujuan itu tertuang dalam surat Bupati Agara, nomor 028/439/2021 tertanggal 22 April 2021. Dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,2 miliar.
Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, mengatakan persetujuan Bupati Agara menjalihkan jalan raya menjadi lapangan tenis merupakan salah satu kebijakan yang sangat kontroversi di indonesia.
"Selain keluar dari pakem umum juga menyimpang dari nalar akal sehat," kata Nasrul kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad, 1 Agustus, 2021.
Nasrul menjelaskan jalan diperuntukan menjadi insfrastruktur demi memudahkan warga melintas setiap saat. Sayangnya, kata dia, dialihkan ke lapangan tenis yang hanya digunakan segelintir warga untuk berolahraga dalam beberapa waktu saja.
"Andai Aceh Tenggara merupakan kota besar yang luas tanah untuk publik sangat terbatas tentu masih bisa diterima, kenapa harus jalan yg diubah fungsikan," kata Nasrul.
Menurut dia, Bupati Agara bisa membangun lapangan tenis itu di komplek UGL sehingga bisa bersama civitas akademika. Hal itu akan lebih baik.
Nasrul menyayangkan kebijakan itu ahir tanpa kajian mendalam. Sebaiknya, kata dia, segera dibatalkan untuk tidak menjadi sejarah kelam kebijakan publik oleh Bupati Agara.
- Pernikahan UAS Dihadiri Pimpinan Pondok Modern Gontor
- AHY Temui Menteri Yasonna di Rumah Duka
- KPK Tangkap Gubernur Nurdin Atas Dugaan Suap