Bupati Agara Ubah Jalan Umum untuk Lapangan Tenis, Pengamat Sebut Menyimpang dari Akal Sehat

Kondisi jalan Manunggal Khaje Bintang Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Foto: AJNN
Kondisi jalan Manunggal Khaje Bintang Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Foto: AJNN

Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, menyetujui pengalihan jalan umum Manunggal untuk dijadikan lapangan tenis. Jalan itu kini telah ditutup, warga tidak dapat melintasinya lagi.


Persetujuan itu tertuang dalam surat Bupati Agara, nomor 028/439/2021 tertanggal 22 April 2021. Dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,2 miliar.

Surat persetujuan alih fungsi Jalan Manunggal jadi lapangan tenis oleh Bupati Agara. Foto: ist

Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, mengatakan persetujuan Bupati Agara menjalihkan jalan raya menjadi lapangan tenis merupakan salah satu kebijakan yang sangat kontroversi di indonesia. 

"Selain keluar dari pakem umum juga menyimpang dari nalar akal sehat," kata Nasrul kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad, 1 Agustus, 2021.

Nasrul menjelaskan jalan diperuntukan menjadi insfrastruktur demi memudahkan warga melintas setiap saat. Sayangnya, kata dia, dialihkan ke lapangan tenis yang hanya digunakan segelintir warga untuk berolahraga dalam beberapa waktu saja.

"Andai Aceh Tenggara merupakan kota besar yang luas tanah untuk publik sangat terbatas tentu masih bisa diterima, kenapa harus jalan yg diubah fungsikan," kata Nasrul.

Menurut dia, Bupati Agara bisa membangun lapangan tenis itu di komplek UGL sehingga bisa bersama civitas akademika. Hal itu akan lebih baik.

Nasrul menyayangkan kebijakan itu ahir tanpa kajian mendalam.  Sebaiknya, kata dia, segera dibatalkan untuk tidak menjadi sejarah kelam kebijakan publik oleh Bupati Agara.