Bupati Akmal Sebut Ada yang Bermain Dalam Proses Penyelesaian HGU PT CA

Bekas HGU PT. CA. Foto: ist
Bekas HGU PT. CA. Foto: ist

Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, mengatakan dalam proses penyelesaian masalah Hak Guna Usaha PT. Cemerlang Abadi (HGU PT. CA) ada dugaan permainan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Persoalan itu, kata dia, harus segera diselesaikan.


"Saya datang kesini ingin menyampaikan bahwa, ada dugaan permainan dalam proses penyelesaian masalah HGU PT. CA di Kabupaten Abdya," kata Akmal, saat mengunjungi Ombudsman Repbulik Indonesia-Aceh, kemarin.

Akmal meminta persoalan tersebut harus segera tuntas. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Abdya, kata dia, sepakat menyelesaikan masalah itu. "Namun ada instansi yang terkesan menghalangi," kata Akmal.

Akmal menilai salah satu instansi vertikal di wilayahnya seperti menghalangi program pemerintah daerah untuk membagikan lahan bekas PT. CA kepada masyarakat.

Padahal, kata Akmal, wilayah tersebut merupakan lahan yang tidak digarap oleh perusahaan. Akmal menyebutkan Pemerintah daerah tidak memberikan lagi rekomendasi perpanjangan izin untuk perusahaan tersebut.

Akmal menjelaskan bekas lahan PT. CA sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrach) dari Mahkamah Agung.

Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husein, mengatakan bahwa pihaknya siap membantu menyelesaikan persoalan pembagian tanah bekas HGU PT. CA. Membahas bersama kendala dam hambatan terjadi.

"Apa lagi ini menyangkut kepentingan publik,"  kata Taqwaddin. "Mungkin kami akan melakukan investigasi lapangan dan kemudian akan meminta klarifikasi pada beberapa pihak terkait, lalu mengadakan rapat koordinasi".

Taqwaddin menjelaskan dengan menerima informasi yang sudah benar dan mendalam, akan dicari solusi untuk keluar dari permasalahan itu. "Sesuai aturan dan putusan pengadilan," kata Taqwaddin.