Butuh Modal Main Judi Online, Suami di Aceh Nekat Gadai Motor Istrinya

Ilustrasi. Foto: net.
Ilustrasi. Foto: net.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil membekuk MA, pelaku penggelapan sepeda motor milik istrinya untuk dijadikan modal bermain game judi online di Banda Aceh.


“Pelaku ketergantungan dengan permainan game judi online. Jadi uang hasil gadai dipergunakan untuk judi online,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Februari 2023.

Fadilah mengatakan, tindakan pelaku diketahui usai istrinya Khairun Nandani 25 tahun, membuat laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor di salah satu kafe di Banda Acaeh pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Dia menjelaskan, usai mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung mengecek CCTV di kafe tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV, ternyata MA telah menyerahkan sepeda motor tersebut kepada seseorang.

“Dan ini bukan curanmor (pencurian sepeda motor), tetapi penggelapan,” sebut dia.

Fadilah menyebutkan, modus yang dilakukan MA untuk menipu istrinya adalah saat pelaku disuruh mengambil uang honor karyawannya di ATM. Namun setelah diambil uang, istrinya melihat MA kembali tanpa menggunakan sepeda motor.

“MA mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor jenis Yamaha N-Max tersebut telah hilang saat menarik uang di box ATM,” kata dia.

Lantaran percaya pada MA, sang istri langsung membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh terkait kehilangan sepeda motor tersebut.

Dari hasil rekaman CCTV, didapatkan bukti bahwa pelaku MA telah menyerahkan sepeda motor korban kepada orang lain. Setelah itu, Tim Rimueng melakukan penangkapan terhadap MA.

“Dari hasil keterangan MA, pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada  Wahyu alias Budi 20 tahun, warga Banda Aceh,” ucapnya.

Selanjutnya, tim rimueng langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Wahyu yang sedang berada di WD Kupi, Banda Aceh.

Dari keterangan Wahyu alias Budi bahwasannya motor tersebut sudah di alih gadaikan kepada SUR 32 tahun, warga Batu Melenggang, Kabupaten Langkat, Sumut seharga Rp 1 juta.

“Petugaspun melakukan penangkapan terhadap SUR dalam sebuah kamar kos di Kompleks Goheng, Lamteumen Timur, Banda Aceh,” jelas dia.

Fadilah mengatakan, berdasarkan keterangan SUR, sepeda motor milik korban sudah di titipkan kepada EDI 42, warga Aceh Besar, dengan alasan SUR hendak pulang ke kampung halaman.

Berbekal informasi itu, polisi kembali melakukan pencarian terhadap EDI di Aceh Besar dan petugas langsung mengamankan EDI beserta barang bukti sepeda motor jenis Yamaha N-Max.

“MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. Sementara itu, Wahyu dan SUR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam empat tahun kurungan penjara,” ujar Kompol Fadilah.