Cedera Parah, Anak Gajah Yang Diselamatkan di Pidie Mati

Anak gajah yang terjebak dikubangan. Foto: dok BKSDA.
Anak gajah yang terjebak dikubangan. Foto: dok BKSDA.

Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto, mengatakan seekor gajah betina mati. Ini adalah anak gajah yang beberapa waktu diselamatkan setelah terjebak dalam kubangan di Gampong Panton Bunot, Kecamatan Tiro, Pidie, mati. 


Setelah berhasil di evakuasi, gajah tersebut sempat dirawat secara intensif di PKG Saree Aceh Besar. Saat dievakuasi kondisi fisik gajah betina itu sangat lemah. 

Dia mengalami malnutrisi. Kedua bola mata luka, kaki depan kiri terkilir, kaki belakang lumpuh serta prolapsus pada pusar dan kelaminnya. Saat buang air, satwa itu meronta kesakitan dengan urine berwarna kemerahan. 

"Sempat membaik, kondisi satwa kembali menurun pada tanggal 1-2 Maret, tim medis terus berupaya melakukan perawatan sampai saat kematian satwa, 3 Maret lalu," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Maret 2021. 

Dari hasil nekropsi atau bedah bangkai, kata Agus, ditemukan konsistensi otot jantung mengeras dan dinding atrium kiri mengalami penebalan sehingga mengakibatkan penyempitan ruang atrium kiri dan jantung kesulitan memompa darah. 

Selain itu, kata Agus, ditemukan gangguan pada sistem pencernaan. Yaitu, hemoragi pada penggantung usus atau mesentrium. Agus juga menyebutkan terjadinya abmormalitas pada tulang kaki dan persendian kaki depan kiri karena dislokasi. 

Agus mengatakan gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. 

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Sumatera ini berstatus spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. 

Agus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya gajah Sumatera, dengan cara tidak merusak hutan. Hutan, kata Agus, merupakan habitat berbagai jenis satwa. 

“Kami meminta masyarakat untuk tidak melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati,” kata Agus. 

Agus juga berpesan agar jangan ada lagi warga yang memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi itu. Keberadaan gajah, kata Agus, sangat penting bagi hutan Aceh. Para pelaku juga bakal dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.