Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengandeng Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk mencegah penyebaran informasi bohong atau hoax. Kegiatan yang dibalut dengan focus group discussion ini digelar di Gedung MPU Aceh, Senin, 13 Februari 2023.
- Akhir Pendaftaran, Dua dari Delapan Parlok Aceh Belum Mendaftar
- KIP Aceh Usulkan Rp145,37 Miliar untuk Anggaran Pilkada 2024
- Ketua KPK Sebut Media Massa Berperan Penting Wujudkan Tujuan Negara
Baca Juga
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan isu penyebaran hoax terjadi sangat masif di masyarakat. MPU, kata dia, juga sudah mengeluarkan fatwa tentang informasi hoax.
“Ini yang mendorong GeRAK Aceh untuk berkolaborasi bersama mensosialisasikan fatwa MPU Nomor 6 tahun 2018,” kata Askhalani.
Sementara itu, Ketua MPU Aceh, Faisal Ali alias Lem Faisal, menjelaskan fatwa tentang hoax dibua dalam beberapa tahapan. Pertama musyawarah oleh anggota Panmus yang berjumlah 15 orang.
“MPU memutuskan mengeluarkan fatwa hoax ini dilihat dari beberapa sudut. Yaitu agama, adat, dan hukum,” sebut Lem Faisal.
Askhalani mengatakan, FGD digelar merupakan bentuk kolaborasi bersama yang diinisiasi oleh GeRAK Aceh menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Karena dikhawatirkan berpotensi kembali menimbulkan perpecahan dan pecah belah di kalangan masyrakat.
GeRAK, kata Askhalani, berharap adanya deklarasi dengan berbagai instansi, lembaga, atau pihak terkait demi menyukseskan Pemilu 2024, terutama dari perpecahan dan perselisihan yang disebabkan oleh hoax.
- GeRAK Aceh Minta Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pidie Jaya Ditindak Tegas
- Polisi Dalami Peran KPA dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan Nurul Arafah
- Polisi Diminta Selidiki Keterlibatan KPA Dalam Kasus Dugaan Korupsi Nurul Arafah