Cegah Pembengkakan Utang, Pemko Banda Aceh Imbau OPD Tunda Kegiatan Tak Penting

Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq. Foto: Merza/RMOLAceh.
Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq. Foto: Merza/RMOLAceh.

Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat edaran terkait penundaan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2023. Penundaan kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah kembali utang pada Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK).


Hal tersebut tertuang dalam salinan nomor 900/0424 perihal Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2023 tertanggal 12 Mei 2023. Surat itu diteken lansung Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, ditujukan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Bakri Siddiq membenarkan imbauan penundaan kegiatan dan program tersebut. Namun, dia menjelaskan, beberapa kegiatan dan program lain yang direncanakan tahun ini tetap dijalankan.

"Pelaksaan kegiatan disesuaikan dengan keuangan kita, tidak dihentikan,” kata Bakri di Kantor DPRK Banda Aceh, Kamis, 25 Mei 2023.

Program yang akan dijalankan itu, kata dia, sudah disesuaikan dengan keuangan. Dia berharap, beberapa program yang ingin dilaksanakan berjalan dengan baik.

Berdasarkan surat tersebut disebutkan perkembangan kondisi realisasi pendapatan alsi daerah (PAD) Pemko Banda Aceh pada triwulan kedua terealisasi sebesar Rp 296.001.680.658,- dari yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.255.284.843.145,- atau sebesar 23,91 persen.

Menurut Bakri, hal itu berpengaruh besar terhadap likuiditas kas Pemko Banda Aceh untuk kelancaran pembayaran belanja daerah pada semua OPD. Kegiatan yang ditunda tersebut adalah kegiatan yang belum tersedia Surat Penyediaan Dana (SPD) dikarenakan keterbatasan kemampuan keuangan Pemko Banda Aceh sampai dengan triwulan kedua. 

Kemudian, Bakri juga menyebutkan apabila kegiatan yang ditunda tersebut tetap dilakukan pelaksanaannya sebelum tersedia SPD. Maka segala konsekuensi yang timbul menjadi tanggung jawab Pengguna Angggaran masing-masing OPD yang bersangkutan.