Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Sabang, Susanti, mangatakan ketika anak-anak dalam mengalami perlakuan tindak kekerasan, tidak terpenuhi hak-hak anak serta kewajiban anak, hal tersebut mengakibatkan penelantaran terhadap anak.
- Chika Olivia, Anak Emas Lulusan SLB YPAC Aceh Utara yang Kini Jadi Entrepreneur
- Kemendikbudristek Apresiasi Disdik Aceh Bentuk BLUD SMK se-Aceh
- Persiapan Tes PPPK, Dinas Pendidikan Aceh Latih 7.364 Guru Non PNS
Baca Juga
"Maka segera melaporkan ke P2TP2A," kata Susanti dalam acara kegiatan Sosialisasi Pencegahan kekerasan terhadap anak di SMP Negeri 5 Kota Sabang, Jumat, 26 Februari 2021.
Susanti mengatakan laporan itu sangat perlu untuk dilaksanakan. Jika tidak, maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan secara terus menerus. Oleh karena itu, P2TP2A akan menindak lanjuti laporan tersebut.
Satuan Bakti Pekerja Sosial, Raihan Agustin, mengatakan sosialisasi perlu dibekali kepada anak-anak agar menjadi terobosan dalam mencegah terjadinya kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan mental terhadap anak.
Kegiatan itu, kata Raihan, supaya mencegah adanya penindasan (bullying) yang terjadi di sekolah. Dampak dari tindakan itu, kata dia, siswa bisa mengalami cedera fisik, cemas, ketakutan, depresi, serta bisa menyebabkan kurang percaya diri anak.
"Setiap ada persoalan bullying terhadap murid, murid harap melaporkan ke pihak guru di sekolah secara formal," kata Raihan. "Pihak sekolah bisa melaporkan kepihak berwajib."
- Fatwa MPU: Pembegalan, Bullying dan Tawuran Hukumnya Haram dan Dosa Besar
- Kasus Dugaan Bullying Siswa MOSA, Kepercayaan Publik Hilang
- Cegah Bullying, Sekolah Diminta Awasi Siswa secara Intens