Ceramah Politik di dalam Masjid Dibolehkan Asal Bukan Kampanye 

Ilustrasi ceramah agama di dalam Masjid. Foto: net.
Ilustrasi ceramah agama di dalam Masjid. Foto: net.

Ceramah politik boleh dilaksanakan dalam masjid. Apalagi jika kegiatan tersebut dalam rangka mencerdaskan masyarakat untuk mengetahui atau mengunakan hak pilihnya. Hal tersebut disampaikan Pengamat Politik  Universitas Syiah Kuala (USK), Effendi Hasan.


"Kalau dalam konteks edukasi politik itu tidak ada masalah, misalnya di dalam mesjid itu dalam rangka memberikan pencerdasan politik kepada masyarakat agar mereka mengetahui hak-hak mereka dan hak pilih mereka," kata Effendi Hasan kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad 26 Maret 2023.

Menurut Effendi, memberikan pendidikan politik kepada masyarakat juga merupakan bagian dari nilai-nilai agama. Sebab dengan adanya pendidikan politik, dapat membuat masyarakat bisa berpartisipasi menjadi pemilih yang rasional dan tidak menjadi Golongan putih (Golput) serta terhindar dari money politik.

"Apalagi memilih pemimpin itu wajib, karena dengan adanya pemimpin bisa membuat kebijakan dan akan memperjuangkan hak-hak rakyat," kata Effendi.

Namun Effendi menekankan bahwa ceramah politik dalam masjid tidak dibolehkan, jika memasukkan kepentingan politik seperti melakukan Black Campaign (kampanye hitam), dengan menjelek-jelekkan calon, maupun partai lain.

"Nah ini tentu tidak boleh dimesjid," ujarnya.

Selain itu, kata Effendi, melakukan kampanye dengan mendukung calon atau pun partai juga tidak dibenarkan dalam mesjid. Jika dilakukan maka akan ditakutkan akan menimbulkan perpecahan di dalam masyarakat.

"Itu bisa memunculkan pro kontra karena di masjid itukan mereka punya calon masing-masing, jadi jangan dikampanyekan juga hal yang seperti itu," ujarnya.