Ciderai Nilai Kemanusiaan, Pemerintah Diminta Cabut Izin Operasi ACT

Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Net.
Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Net.

Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinilai sudah mencendarai nilai kemanusian. Pasalnya, lembaga tersebut diduga telah memotong uang donasi.  


Bahkan, gaji petinggi dan karyawan lembaga tersebut dianggap sangat tinggi. Selain gaji yang tinggi, petinggi juga menerima sejumlah fasilitas mewah.

Menurut anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, masalah ACT sesungguhnya akan membuka semacam fenomena gunung es. Artinya, adanya lembaga-lembaga yang mengatasnamakan kemanusiaan, bahkan keagamaan, lalu menguras dana umat hanya untuk menumpuk kekayaan.

"Daripada donasi yang memang ingin berbuat kebaikan, tetapi digunakan untuk menumpuk kekayaan, melalukan gaya hedonisme para pengelolanya,” kata Maman, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 4 Juli 2022.

Dia mengatakan, dugaan skandal ACT ini sangat memprihatinkan karena telah secara vulgar memperlihatkan kezaliman. Terlebih, itu dilakukan oleh dan lembaga filantropi yang mengatasnamakan agama.

“Ini betul-betul mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” kata dia.

Atas dasar itu, Maman meminta negara melalui aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut mengenai adanya dugaan skandal yang dilakukan oleh ACT. Alasan Maman meminta hal itu karena dugaan skandal ACT berkaitan dengan kemanusiaan dan para dermawan yang secara ikhlas mendermakan hartanya untuk para fakir miskin hingga korban bencana yang membutuhkan.

“Tentu harus ada tindakan tegas dari negara atau dari aparat hukum kepada lembaga tersebut dengan cara dicabut izinnya,” ujar dia.

Selain itu, Maman juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan super ketat termasuk transparansi dan akuntabilitas pengelola keuangan tersebut agar publik mengetahui. Kemudian, legislator asal Subang ini juga berharap kepada masyarakat rasional dalam memberikan bantuan kepada lembaga manapun. Ia mengingatkan masyarakat jangan hanya atas nama kemanusiaan atau keagamaan atau iming-iming surga, akhirnya dana-dana itu digunakan untuk kepentingan kepentingan yang bertolak jauh dari tujuan sang pemberi donasi.

“Ini adalah bentuk teguran keras kepada siapapun yang menjadikan isu-isu bencana, isu-isu kebaikan, agama, termasuk kepada anak-anak yatim lalu kemdian mereka dijadikan sebagai komoditas untuk memperkaya dirinya sendiri,” kata dia. “Ini sebuah kezaliman yang nyata dan saya rasa DPR nanti akan membuat mengusulkan UU Pengumpulan Dana Amal seperti yang di Inggris.”