Penyerbuan Capitol Hill oleh pendukung Donald Trump membuat Amerika Serikat dianggap gagal sebagai negara . Ini adalah puncak tindakan Trump yang tidak dapat menerima hasil pemilihan presiden.
- Muhaimin Iskandar Jangan Merasa Lebih Besar dari NU
- KPU akan Kembali Pakai Kotak Suara Kardus untuk Pemilu 2024
- Janji Anies untuk Aceh: Bangun Stadion Berstandar Internasional
Baca Juga
“Dia selalu mencuitkan di media sosial bahwa terdapat kecurangan-kecurangan perhitungan suara yang mendorong pendukungnya memprotes dan mendatangi Capitol Hill hingga jatuh korban,” kata Nazar Nasution, Dosen Hubungan Internasional FISIP UIN Syarif Hidayatullah, dalam RMOL World View edisi Senin, 11 Januari 2021.
Nazar mengatakan lawan Trump, Joe Baiden, yang juga mengikuti peristiwa ini, juga mengatakan aksi tersebut sebuah peristiwa pemberontakan. Tindakan di Capitol Hill itu membuat Jaksa Agung Amerika Serikat menyerukan kepada Wakil Presiden Amerika Mike Pence, sebagai ketua senat, untuk mengaktifkan amandemen 25 dari konstitusi Amerika yang menetapkan tentang pemakzulan presiden.
Nazar juga mengatakan bahhwa jika Trump, di ujung masa jabatannya, dimakzulkan, rencananya untuk ikut kembali pada Pemilihan Presiden 2024 tidak akan kesampaian. Secara konstitusional, pemakzulan tersebut adalah hukuman dan menjadi dia tidak diperkenankan untuk mengikuti pemilihan presiden lagi.
Yang sedikit menyejukkan, kata Nazar, adalah rencana Trump mengalihkan kepemimpinan kepada Baiden dengan aman. Trump, kata Nazar, berulang kali membuat aturan yang berubah-ubah. Hal ini menurut Nazar tidak baik bagi demokrasi dan negara itu dan bakal menjadi contoh yang tak elok bagi negara demokrasi lain.
“Pada 2019 saja di Indonesia, meskipun situasinya panas, namun tidak terjadi seperti yang terjadi di Amerika Serikat,” kata Nazar.
- PKS Tak Persoalkan Cawapres Anies dari Luar Koalisi
- Ketua dan Enam Anggota KPU RI Dilaporkan ke DKPP
- DPR Aceh Minta Tim Seleksi Rilis Nama Calon Dirut BAS yang Lolos Fit and Proper Test ke Publik