Curi Emas Majikan di Banda Aceh, ART bersama Pacarnya Ditangkap Polisi 

ROS, terduga pelaku pencurian emas di Banda Aceh saat diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Polresta Banda Aceh.
ROS, terduga pelaku pencurian emas di Banda Aceh saat diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Polresta Banda Aceh.

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang Asisten Rumah Tangga berinisial ROS (32) warga Jawa Barat dan sang pacar MRS (21) warga Jakarta Timur, karena telah melakukan aksi pencurian barang berharga emas milik sang majikan bernama Dewi (34) warga Gampong Pango Raya, Banda Aceh. Keduanya ditangkap di Jakarta Timur, pada Senin, 1 Mei 2023 yang lalu.


Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan berdasarkan hasil rekaman CCTV yang terpasang dirumah Dewi di Gampong Pango Raya, Banda Aceh. ROS berhasil mencuri emas milik sang majikan, Kamis 20 April 2023 lalu.

"Sesuai dengan hasil rekaman CCTV, barang berharga berupa emas milik Dewi diambil oleh ROS sang pembantunya," sebut Fadhillah dalam keterangan tertulis, Jumat 5 Mei 2023.

Menurut Fadhillah, ROS telah empat bulan bekerja dirumah Dewi, awalnya kecurigaan terhadap kelakuan pelaku sudah tercium oleh korban. Sehingga korban menjaga pelaku yang sedang membersihkan kamarnya.

Menurut keterangan dari korban, pelaku saat membersihkan kamar miliknya, dan korban menjaga pelaku di ruang depan, namun hampir satu jam membereskan kamar, korban pun pindah ke ruang tamu yang tidak jauh dari kamar. 

"Korban hampir satu jam menunggu pelaku menyelesaikan pekerjaannya, sehingga ia pun pindah keruang tamu. Saat korban beranjak, pelaku pun langsung mengambil dompet perhiasan emas kawin yang diletakan di dalam tas bewarna coklat di atas lemari kaca hias," kata Fadhillah.

Adapun barang berharga di dalam tas yang curi oleh pelaku yakni, emas kawin seberat 26,030 gram di dalam tas. Perhiasan emas tersebut berupa kalung seberat 7.360 gram, cincin emas seberat 5,780 gram, cincin emas seberat 6,090 gram dan cincin emas dengan berat 6,80 gram serta uang tunai kurang lebih sebesar Rp 5 juta. Setelah dilakukan perhitungan kerugian yang dialami korban sekitar Rp 28,5 juta. 

"Korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh pada hari Minggu, 23 April 2023," ujar Fadhillah

Dari pantauan CCTV, pelaku meninggalkan rumah sang majikan sekitar pukul 18.59 WIB pada hari Kamis 20 April 2023. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Personil Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Cakung Jakarta Timur. Selanjutnya mereka berkoordinasi dengan Polsek setempat, terkait keberadaan pelaku pencurian di Banda Aceh.

"Kami diback-up oleh personil unit Reskrim Polsek Cakung saat melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka jelas," ujar Fadhillah.

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya tim Rimueng berhasil mengamankan  tersangka yang saat itu sedang berjalan di belakang kantor Walikota Jakarta Timur. Selama ini, pelaku ROS ternyata menyewa rumah di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Hal ini sesuai petunjuk lokasi yang diarahkan oleh Unit Reskrim Polsek Cakung.

Dari hasil interogasi, ROS mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah sang majikan. Kemudian menjual satu untaian perhiasan cincin emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian. 

ROS juga mengakui telah menjual seuntai emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian. Selain itu, pelaku menerangkan bahwa pacarnya berinisial MRS (21) juga ikut membantu menjual hasil kejahatannya di wilayah Jakarta.

Tim pun melakukan penyelidikan terkait keberadaan MRS di Jakarta Timur dan akhirnya, Selasa, 2 Mei 2023 siang, MRS pun tertangkap di Jalan Raya Bekasi Cakung Barat, Jakarta Timur. MRS kemudian mengaku, kalau dirinya telah menjual perhiasan yang diberikan dari pelaku ROS berupa cincin emas putih, kalung rantai emas beserta liontin dan emas giwang putih senilai Rp 4 juta.

Perhiasan tersebut dijual MRS kepada orang lain di Pasar Perumnas Klender Kota Jakarta Timur. Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 272 ribu, dua untai cincin emas putih dan satu unit HP merk Itel A27 warna biru.

"Kini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," kata Fadhillah.