Wanita di Aceh Besar Curi Emas untuk Berlibur Bersama Pacar

Palaku LLA. Foto: Dokumen Polisi.
Palaku LLA. Foto: Dokumen Polisi.

Kepolisian Resort (Polres) Banda Aceh meringkus seorang wanita yang mencuri emas. Pelaku berinisial LAA (27), warga Aceh Besar.  


"LAA telah melakukan pencurian barang berharga berupa emas milik Putri Damayanti, (21) Warga Neusu Jaya, Banda Aceh, di sebuah rumah kost Kampung Baru, Banda Aceh," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Juni 2022.  

Ryan mengatakan, pelaku melakukan aksinya itu Rabu lalu. Motif dia mencuri karena faktor ekonomi.

“Faktor ekonomi mendominasi alasan dari setiap para pelaku kejahatan, terutama dalam kasus pencurian," sebut Ryan.

Ryan menjelaskan, pencurian barang berharga yang dilakukan oleh pelaku berupa satu gelang emas, jumlah 3 mayam, satu kalung emas dengan berat 3 mayam, dan satu cincin emas dengan berat 2 mayam.

"Jadi untuk semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh LAA, sudah di jual kepada orang lain, di mana uang dari hasil penjualan itu dipergunakan untuk membeli HP, biaya liburan dan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ryan.

Ryan menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban menuju ke kamar tidur dan membuka lemari. Saat dilihat, semua barang di dalam lemari yang disimpan telah raib.

"Korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh dengan kerugian sebesar Rp 22,6 juta,” kata Ryan. 

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata Ryan,didapatkan bukti-bukti otentik. Diantaranya sidik jari oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh dan kemudian mencocokkan data sehingga tertuju pada pelaku.

“Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan akhirnya pada Senin malam, 20 Juni 2022, pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP," kata Ryan. “Pelaku LAA ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pada Senin malam. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mengambil gelang emas, cincin emas dan kalung emas di dalam lemari korban. Kemudian ianya juga mengakui telah menjual emas-emas hasil curiannya," kata Ryan.

Dari hasil penjualan hasil curian, kata Ryan, LAA membeli dua unit HP jenis Iphone XR yang dipergunakan sendiri serta memberikan kepada pacar. Selain itu, biaya selama liburan ke Takengon, Aceh Tengah juga mempergunakan uang dari penjualan barang curiannya serta biaya kehidupan sehari-hari.

"Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian dari tangan pelaku. Kini LAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh," kata Ryan.