Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Banda Aceh, Telmaizul, mengatakan pihaknya telah mendeportasi (memulangkan ke daerah asal) sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang melanggar aturan keimigrasian dalam periode Januari-Oktober 2022.
- Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 49 Ribu Lebih Paspor Selama 2023
- Rekomendasi Paspor Umrah Dicabut, Kemenag Aceh: Dulu Imigrasi yang Mensyaratkan
- Gedung Kemenkumham Terbakar
Baca Juga
"Empat WNA tersebut dideportasi karena masa izin tinggalnya telah habis (Overstay)," kata Telmaizul dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Jumat, 4 November 2022.
Telmaizul mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing dan akan berkoodinasi dengan sejumlah pihak terkait terutama dalam melaksanakan operasi gabungan di laut.
Bahkan, kata dia, Imigrasi dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan (PSDKP) Lampulo selalu mencegah terjadinya penyelundupan manusia dari luar negeri khususnya pengungsi atau imigran ilegal.
"Supaya dengan adanya rutin patroli dari laut, sehingga orang yang niat untuk penyelundupan manusia tidak bisa masuk ke Aceh," ujar dia.
Sedangkan untuk WNA lainnya, kata dia, untuk sementara belum ada karena selama pandemi Covid-19 pintuk masuk ke Aceh ditutup. Namun mobilitas orang asing ke Aceh tidak seperti sebelumnya.
"Tentu itu, fungsi pengawasan akan tetap dilakukan secara maksimal terhadap WNA khususnya yang masuk ke wilayah Aceh," sebut dia.
- 46 Orang Bersyahadat di MRB Banda Aceh, Delapan Diantaranya WNA
- Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 49 Ribu Lebih Paspor Selama 2023
- Kemenkumham Tak Bisa Deportasi Imigran Rohingya dari Aceh