Dalam 10 Bulan Terakhir, Imigrasi Banda Aceh Deportasi Empat WNA karena Overstay

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul (tengah) saat konferensi pers. Foto : Fauzan/RMOLAceh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul (tengah) saat konferensi pers. Foto : Fauzan/RMOLAceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Banda Aceh, Telmaizul, mengatakan pihaknya telah mendeportasi (memulangkan ke daerah asal) sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang melanggar aturan keimigrasian dalam periode Januari-Oktober 2022.


"Empat WNA tersebut dideportasi karena masa izin tinggalnya telah habis (Overstay)," kata Telmaizul dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Jumat, 4 November 2022.

Telmaizul mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing dan akan berkoodinasi dengan sejumlah pihak terkait terutama dalam melaksanakan operasi gabungan di laut.

Bahkan, kata dia, Imigrasi dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan (PSDKP) Lampulo selalu mencegah terjadinya penyelundupan manusia dari luar negeri khususnya pengungsi atau imigran ilegal.

"Supaya dengan adanya rutin patroli dari laut, sehingga orang yang niat untuk penyelundupan manusia tidak bisa masuk ke Aceh," ujar dia.

Sedangkan untuk WNA lainnya, kata dia, untuk sementara belum ada karena selama pandemi Covid-19 pintuk masuk ke Aceh ditutup. Namun mobilitas orang asing ke Aceh tidak seperti sebelumnya.

"Tentu itu, fungsi pengawasan akan tetap dilakukan secara maksimal terhadap WNA khususnya yang masuk ke wilayah Aceh," sebut dia.