Dalami Suap Benur, Besok KPK Periksa Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Foto: RMOL.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Foto: RMOL.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo (EP), bekas Menteri Kelautan dan Perikanan. Keduanya diperiksa sebagai saksi.


"Senin 18 Januari 2021, Gusril Pausi dan Rohidin Mersyah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Ahad, 17 Januari 2021.

Surat panggilan terhadap kedua saksi tersebut sudah dikirimkan. Mereka, kata Ali Fikri, akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ali Fikri mengatakan keterangan Rohidin dan Gusril merupakan kebutuhan penyidikan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara suap tersebut. 

Rohidin pernah dipanggil KPK. Namun surat pemanggilan tersebut ternyata belum diterima oleh yang bersangkutan. Pemeriksaan besok, kata Ali Fikri, adalah pemanggilan ulang untuk tersangka Suharjito.

Penyidik KPK juga pernah memanggil Bupati Kaur, Gusril Pausi untuk menjalani pemeriksaan Senin pekan lalu. Namun Gusril tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.

Salah satu pejabat di daerah Bengkulu juga sempat diperiksa dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Perikanan Kaur Edwar Heppy untuk tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP). Nama terakhir merupakan pemberi suap kepada Edhy.

Penyidik KPK sendiri telah mendalami dugaan pemberian uang dari perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster kepada Edhy. Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik kepada Suharjito saat diperiksa pada Kamis dua pekan lalu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT).