Damai, USK dan UIN Ar-Raniry Capai Kesepakatan Alih Status Barang Milik Negara

USK dan UIN Ar-Raniry Capai Kesepakatan Alih Status BMN. Foto: istimewa
USK dan UIN Ar-Raniry Capai Kesepakatan Alih Status BMN. Foto: istimewa

Universitas Syiah Kuala (USK) bersama UIN Ar-Raniry sepakat menandatangani pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN). Kesepakatan ini terjalin atas kesepakatan dan ikhtiar baik kedua belah pihak. 


Penandatanganan tersebut berlangsung di Lapangan Tugu Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Rabu, 1 Desember  2021.

Rektor USK, Profesor Samsul Rizal, bersama Rektor UIN Ar-Raniry, Profesor H. Warul Walidin, menandatangani kesepakatan tersebut yang disaksikan sejumlah tamu undangan dari berbagai kalangan. Dengan semangat kebersamaan, kedua belah pihak mencapai titik temu dalam sebuah kesepakatan.

"Saya sangat berterimakasih kepada semua pihak, di akhir jabatan saya. Saya bisa menyelesaikan sebuah persoalan yang mungkin berat bagi sebagian orang, tapi ringan bagi saya. Tentu ini semata-mata demi kebaikan bersama," kata Samsul.

Dengan penandatanganan pengalihan status penggunaan BMN tersebut, berakhir pula polemik yang selama ini berlangsung liar. Dikatakan Prof Samsul Rizal, USK dan UIN Ar-Raniry merupakan tetangga dekat dengan hubungan yang erat. Apa yang terjadi di beberapa waktu ke belakang, sebenaranya hanya soal perbedaan komunikasi, yang seolah tidak ketemu. Tapi bisa kedua belah pihak selesaikan dengan baik.

"Sudah satu tahun dari permintaan Pak Menteri untuk kita laksanakan dengan baik. Mungkin waktu yang lama ini memberikan satu hikmah, membuat perjanjian yang sempurna," kata Samsul Rizal.

Kesepakatan ini hadir dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan, sebagaimana diusung saat pendirian Kopelma Darussalam, USK dan UIN Ar-Raniry telah berhasil mencapai kesepakatan proses alih status BMN yang selama ini saling bersinggungan. Proses penyelesaian ini berjalan cukup lancar dan tidak ada kendala apapun.

Proses penyelesaian diawali dengan penandatangan kesepakatan untuk penyelesaian alih status BMN yang bersinggungan tersebut di Hotel Hermes pada tanggal 14 Desember 2020, yang difasilitasi oleh Kementerian Agama dan ikut ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Jenderal Facrul Razi. Selanjutnya penyelesaian teknis proses alih status BMN kedua lembaga ini dilakukan secara bertahap beberapa kali secara bergantian di USK dan UIN Ar-Raniry.

Proses yang dilalui sampai menghasilkan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua Rektor pada hari ini, secara rinci telah melewati beberapa tahapan. Dimulai sejak tanggal 23 Juli 2021 di USK, 30 Juli 2021 di UIN Ar-Raniry, 12 Agustus 2021 di USK, 24 September 2021 di UIN Ar-Raniry, dan 8 Oktober 2021 di USK.

"Semoga kesepakatan ini akan menjadi momentum kebersamaan kedua lembaga kebanggaan rakyat Aceh, dalam memacu percepatan pembangunan Aceh ke depan. Amin," sebutnya.

Sementara itu, Rektor UIN Ar-Raniry bersyukur atas tercapainnya kesepakatan tersebut. Menurutnya, tanggal 1 Desember 2021 memperteguh kembali persaudaraan dalam bingkai harmoni antara USK dan UIN Ar-Raniry.

"Apa yang kita capai hari ini memperteguh kembali, sebenarnya tidak ada masalah antara USK dan UIN Ar-Raniry. Hanya ada kesalahpahaman, dan hari ini kesalahpahaman ini telah kita hilangkan bersama," ujarnya.