Dapil dan Jumlah Kursi DPRK di Aceh pada Pemilu 2024 Bertambah, Ini Rincian 

Ilustrasi Pemilu. Foto: net.
Ilustrasi Pemilu. Foto: net.

Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di sejumlah daerah di Aceh dipastikan bertambah. Hal tersebut sesuai dengan usulan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan untuk Pemilu 2024, KIP Aceh telah mengusulkan 103 Daerah Pemilihan dengan alokasi kursi 665 yang tersebar di 23 Kabupaten atau Kota. 

"Berdasarkan hal tersebut dipastikan ada penambahan 15 kursi dan dirancang penambahan delapan Dapil DPRK," ujar Munawarsyah dalam keterangan tertulis di Banda Aceh, Kamis, 24 November 2022.

Munawarsyah juga menjelaskan pihaknya telah mempresentasikan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRK se Aceh di KPU, Jakarta pada, Senin, 21 November 2022 lalu.

"Rancangan penataan Dapil ini urgensinya disusun karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu Dapil melebihi batas maksimal atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Undang-undang," ujar Munawarsyah.

"Adanya Dapil pada Pemilu sebelumnya bertentangan dengan tujuh prinsip penataan Dapil," ujarnya menambahkan.

Pria yang pernah menjabat Ketua KIP Kota Banda Aceh tersebut mengatakan bahwa mulai tanggal 23 November 2022, KIP Kabupaten atau Kota akan mengumumkan rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRK dimasing-masing kabupaten atau kota kepada publik.

Pengumuman itu untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat tersebut akan berlangsung sampai dengan 7 Desember 2022. Selanjutnya KIP Kabupaten atau Kota akan melakukan uji publik daerah pemilihan pada tanggal 7 sampai dengan 16 Desember 2022.

Adapun penambahan alokasi kursi tersebut yaitu, Aceh Besar dari 35 kursi bertambah lima kursi menjadi 40 kursi, Kemudian Aceh Tamiang dari 30 kursi menjadi 35 kursi. Selain itu Gayo Lues dari 20 kursi menjadi 25 kursi.

KIP Aceh juga mengusulkan rancangan penataan Dapil DPRK di sejumlah Aceh. Dapil yang ditata yaitu Aceh Selatan 30 kursi dengan dua rancangan Dapil, masing-masing tetap dengan lima Dapil.

Kemudian Kabupaten Aceh Tenggara 30 kursi dengan dua rancangan Dapil, masing-masing tetap dengan lima Dapil. 

Selanjutnya Kabupaten Aceh Utara 45 kursi, dengan tiga rancangan Dapil. Rancangan pertama enam Dapil, rancangan kedua delapan Dapil dan rancangan ketiga sembilan Dapil.

Lalu Aceh Tamiang 35 kursi, dengan dua rancangan Dapil. Rancangan pertama Tiga Dapil dan rancangan kedua lima Dapil.

Lebih lanjut, Kota Sabang, 20 kursi, dengan dua rancangan Dapil dimana rancangan pertama dua Dapil. Rancangan ketiga ada tiga Dapil.

Terakhir Kota Langsa 25 kursi, dengan dua rancangan Dapil, rancangan pertama tiga dapil dan rancangan kedua empat Dapil.