Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menutup pendaftaran partai politik lokal sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran tersebut dimulai sejak sejak dimulai 1-14 Agustus 2022.
- Al Chaidar Nilai Upaya Negara Melawan Terorisme Ketinggalan Zaman
- DPRA Harap Cadangan Migas di Laut Aceh Mampu Sejahterakan Rakyat
- Komisi V DPR Aceh Minta Pemerintah Tak Ingkar Janji Ihwal Renovasi Infrastruktur PON
Baca Juga
"Bertepatan dengan jam 23.59 WIB resmi batas akhir pendaftaran partai politik ditutup," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah, di Banda Aceh, Senin, 15 Agustus 2022.
Munawarsyah menjelaskan, dari delapan partai politik lokal yang telah mengambil akun Sipol, hanya satu Partai Islam Aceh (PIA) tak mendaftar. Padahal PIA sudah memiliki akun Sipol dan mengupload sejumlah dokumen.
“Mereka sudah memutuskan tidak mendaftar,” kata Munawarsyah. "Jadi sejak awal kita buka pendaftaran sudah ada tujuh partai politik lokal yang mendaftaar di masa pendaftaran.”
Hingga kini, kata dia, KIP Aceh telah mencatat tujuh partai politik lokal yang resmi sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Yakni, Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Darul Aceh (PDA).
Kemudian, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT) Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh serta Partai Amanah Reformasi (PAR).
- Satu Suara, Masa Depan Berbeda: Mengapa Pilkada 2024 Penting?
- Panglima TNI Sebut Partai Lokal Aceh Disinyalir Jadi Wadah Aspirasi Bekas GAM
- DPRK Banda Aceh Tetapkan Lima Pansel Panwaslih Pilkada 2024