Dari Delapan Parlok Aceh, Hanya Satu Partai Tak Mendaftar ke KIP

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah. Foto: Fauzan/RMOL Aceh.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah. Foto: Fauzan/RMOL Aceh.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menutup pendaftaran partai politik lokal sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran tersebut dimulai sejak sejak dimulai 1-14 Agustus 2022.


"Bertepatan dengan jam 23.59 WIB resmi batas akhir pendaftaran partai politik ditutup," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah, di Banda Aceh, Senin, 15 Agustus 2022.

Munawarsyah menjelaskan, dari delapan partai politik lokal yang telah mengambil akun Sipol, hanya satu Partai Islam Aceh (PIA) tak mendaftar. Padahal PIA sudah memiliki akun Sipol dan mengupload sejumlah dokumen.

“Mereka sudah memutuskan tidak mendaftar,” kata Munawarsyah. "Jadi sejak awal kita buka pendaftaran sudah ada tujuh partai politik lokal yang mendaftaar di masa pendaftaran.”

Hingga kini, kata dia, KIP Aceh telah mencatat tujuh partai politik lokal yang resmi sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Yakni, Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Darul Aceh (PDA). 

Kemudian, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT) Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh serta Partai Amanah Reformasi (PAR).