Dedi Harus Gugat PMI Aceh Demi Citra Baik PMI Banda Aceh  

Ilustrasi. Foto: Net.
Ilustrasi. Foto: Net.

Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menilai Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh harus menunjuk Dedi Sumardi sebagai ketua PMI Banda Aceh. Karena, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan polisi tak ada melanggar aturan ihwal pengiriman darah ke Tanggerang, Banten.


"Kalau PMI Aceh menolak mengembalikan kepengurusan tersebut, maka sudah pantas dan layak ketua dan pengurus lama membawanya ke ranah hukum,” kata Nasrul kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 29 Agustus 2022.

Nasrul menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kepada PMI Aceh dapat menjadi pelajaran bagi lembaga lainnya. Sehingga tak bertindak semena-mena pada lembaga di bawahnya.

Untuk itu, kata dia, PMI Aceh segera memperbaiki citra baik PMI Banda Aceh. Mulai menunjuk ketua sebelumnya dan mengakui kepengurusan lama.

Menurut Nasrul, jika tak menunjuk dan mengakui kepengurusan lama maka PMI Aceh sudah merusak citra baik PMI  Banda Aceh. Hal ini perlu diperbaiki.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menghentikan penyelidikan kasus jual beli darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh ke Tanggerang.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan penghentian penyelidikan kasus tersebut dikarenakan tidak ditemukan adanya dugaan jual beli darah oleh PMI Kota Banda Aceh.

"Berdasarkan penyidikan yang sudah kami lakukan, bisa dikatakan tidak ada perbuatan melanggar hukum dan tindak pidana pada proses pendistribusian darah dari PMI Banda Aceh ke PMI Tangerang," kata Ryan, Jumat, 26 Agustus 2022.

Ryan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari bukti serta meminta keterangan dari saksi terkait isu penjualan darah yang beredar beberapa bulan lalu. Bahkan, juga ikut diperiksa 32 orang saksi termasuk dari PMI Kota Banda Aceh, PMI Aceh, Sekda (Sekretaris daerah) Aceh.

Ryan menyebutkan, saat dikonfirmasi langsung ke PMI Tangerang, tak adanya jual beli darah. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, kata Ryan, memang benar terjadi pendistribusian darah dari PMI Banda Aceh ke Tangerang dalam periode Desember 2021. Yakni Januari-Februari dan April 2022, sebanyak 2 ribu kantong lebih.

Namun, kata Ryan, pendistribusian tersebut tidak ada perbuatan melanggar hukum dan seluruh darah yang dikirimkan berdasarkan data yang dicek semuanya sesuai, serta memiliki distribusi yang jelas. Apapun terkait isu penjualan darah kepada klinik kecantikan, kata Ryan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan pihak terkait dan juga tidak ditemukan indikasi tersebut.

"Kita juga minta keterangan ahli kecantikan, pihaknya menyebut darah yang dikirim hanya berfungsi sebagai pengganti yang berkurang," kata dia. "Sampai saat ini belum ada penelitian ilmiah menunjukan darah bisa digunakan untuk kecantikan."

Selain itu, terkait harga biaya pangganti darah dari Unit Donor Darah (UDD) PMI Banda Aceh yang diklaim di bawah harga ketetapan yaitu Rp 360 ribu, hal tersebut, kata dia, sudah sesuai prosedur. "Biaya pengganti (Rp) 360 ribu adalah harga maksimal," sebut Ryan.

Artinya, kata dia, dijual dengan harga biaya Rp 330 ribu ke Tanggerang dikarenakan ada biaya tambahan dari sana. Seperti pengecekan golongan darah. Sehingga biaya pengganti darahnya lebih murah.

Dalam hal tersebut, Polresta Banda Aceh pada Kamis, 25 Agustus lalu, memutuskan dan mengeluarkan surat Nomor S.TA/179/VIII/RES.1.11/2022/Satreskrim perihal pemberhentian penyidikan terhadap kasus penjualan darah dari PMI Kota Banda Aceh ke PMI Tangerang.

"Kami harap masyarakat kembali percaya pada PMI Kota Banda Aceh sebagai tempat mendonor darah. Jangan takut lagi, karena itu adalah tempat misi kemanusian," ujar Ryan. "Ada banyak orang diluar sana yang sedang membutuhkan darah, jadi kepada masyarakat, ayo donor kembali darah ke PMI Banda Aceh."