Dekolonisasi Hukum Pidana di Indonesia

Ilustrasi. Foto: Net.
Ilustrasi. Foto: Net.

 

SEIRING adanya dorongan pembentukan hukum pidana nasional melalui RKUHP, sejumlah akademisi hukum sejak 1963 sampai dengan saat ini mengupayakan proyek yang disebut sebagai "dekolonisasi hukum pidana". Motivasi dari adanya proyek ini adalah terkait dengan adanya anggapan bahwa hingga saat ini Indonesia masih menggunakan KUHP warisan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.

Dan kemudian selanjutnya sejumlah Sarjana Hukum Pidana memberikan stigma-asumtif dengan nada negatif bahwa di dalam KUHP terdapat nilai-nilai kolonial dan budaya kebarat-baratan.

Untuk itu, sebagian para Sarjana Hukum Pidana yang merasa "tercerahkan" ini menganggap perlu untuk dilakukannya suatu proyek yang dinamakan "agenda dekolonisasi hukum pidana" melalui pembentukan RKUHP baru. Akan tetapi di sisi yang lain, apa yang disebut sebagai "dekolonisasi hukum pidana" itu sendiri tidak benar-benar jelas tersistematisir.

Tidak pernah ada semacam catatan khusus mengenai apa yang dimaksud sebagai kolonialisme di dalam hukum, delik dan tindak pidana apa saja yang bersifat "kolonial" alias memiliki sifat menjajah kepada individu atau kelompok lain, serta batasan apa yang jelas dan terukur antara kolonisasi dengan dekolonisasi.

Bila merujuk pada segi makna bahasa dan istilah yang tercantum di sejumlah literatur, apa yang disebut sebagai "Kolonialisme" itu sendiri merujuk pada praktik penjajahan secara ekonomi dan politik yang dilakukan suatu bangsa terhadap bangsa lain. Misalnya seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Hindia Belanda terhadap bangsa Indonesia secara bertahap dalam kurun waktu 350 tahun.

Meskipun kemudian ada sebagian intelektual hukum pidana yang menyatakan bahwa kolonialisme KUHP terletak pada kolonialisme nilai budaya kebarat-baratan yang terkandung secara subtil dalam sejumlah delik perbuatan yang diatur di dalam KUHP. Dimana sebagian delik-delik pidana di dalamnya dianggap mencerminkan cara pikir (cara pandang dunia, worldview) orang-orang Barat, namun pernyataan dan anggapan ini sendiri cenderung berdasarkan asumsi-negatif semata.

Tidak ada kajian khusus yang benar-benar spesifik mengurai apa saja yang disebut sebagai warisan nilai-budaya kebarat-baratan, khususnya dalam hukum di Indonesia.

Di sisi lain, apa yang disebut sebagai nilai-budaya kebarat-baratan itu sendiri juga memang tidaklah jelas, tidak ada indikator yang jelas pula dengan apa yang disebut sebagai kebarat-baratan, dan mengapa hal yang berbau kebarat-baratan tersebut dianggap lebih buruk dan hina dengan yang berbau Keindonesiaan.

Jika asumsi bahwa "nilai kebarat-baratan itu adalah buruk, tidak boleh diterapkan di Indonesia, dan harus dihalau" hendak diterapkan, maka semestinya penolakan terhadap segala warisan yang berbau kebarat-baratan juga dilakukan secara total dan menyeluruh juga. Termasuk dengan menolak konsep politik-ketatanegaraan modern, budaya berpakaian, budaya makanan, produk dagangan, dan sebagainya yang dianggap sebagai Western Culture. Semua hal tersebut secara sadar-tidak sadar, justru telah menjadi nilai yang hidup di masyarakat Indonesia dan terus berkembang.

Namun nampaknya permasalahan inti dalam memaknai "nilai dan kebudayaan di masyarakat", berangkat dari kegamangan memaknai pola kerja dan evolusi nilai budaya masyarakat.

Para intelektual hukum yang mendorong pengaturan living law di dalam RKUHP nampaknya cenderung menganggap bahwa nilai budaya masyarakat itu bersifat statis (baku, tidak berubah), ia seolah dapat dikristalisasi dan dibakukan ketika dimasukkan ke dalam instrumen hukum nasional.

Akan tetapi sayangnya secara historis, bahwa dari sejak dari zaman dahulu kala, apa yang disebut sebagai "nilai yang hidup di masyarakat", "budaya" atau "kebudayaan" itu sendiri tidaklah bersifat stagnan dan ajeg, melainkan bersifat dinamis dan hibrid alias terus berkembang dan bercampur.

Dalam sejumlah teori antropologi disebut juga sebagai sifat anti-esensialis yang melekat pada budaya suatu komunitas masyarakat. Ini terjadi secara natural begitu saja seiring perubahan waktu, ruang, serta globalisasi antar bangsa dan negara.

Nilai dan Budaya Masyarakat terus mengalami evolusi seiring saat ia memasuki ruang-waktu sejarah, dan ada banyak faktor yang mempengaruhi mengapa perubahan itu terus terjadi, baik karena kondisi alam, geografis, sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya.

| Penulis adalah Pengacara Publik LBH Jakarta.