Demi Percepatan Penerapan Kesepakatan Damai Helsinki, YARA Bentuk Tim Satgas Advokasi

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin (kiri) dan Ketua YARA, Safaruddin (kanan). Foto: ist
Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin (kiri) dan Ketua YARA, Safaruddin (kanan). Foto: ist

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, membentuk lima Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan Advokasi untuk percepatan penerapan kesepakatan Damai Helsinki.


"Satgas ini dibentuk atas rekomendasi dari rapat kerja seluruh perwakilan YARA di Aceh," kata Safaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Juni 2021.

Selain pembentukan Satgas Advokasi Damai Helsinki, kata Safaruddin, YARA juga merekomendasikan penguatan akses perlindungan hukum terhadap masyarakat. Upaya itu dilakukan dengan mendorong lahirnya aturan, baik itu peraturan kepala daerah maupun qanun bantuan hukum bagi masyarakat miskin. 

Adapun Satgas yang dibentuk adalah, Satgas 114 melakukan Advokasi Butir 1.1.4 MoU Helsinki yang menyebutkan batas Aceh merujuk pada peta 1 Juli 1956, di ketuai oleh Syamsul Bahri Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang.

Selanjutnya, Satgas 135 melakukan Advokasi butir 1.3.5 MoU Helsinki yang menyebutkan bahwa Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh, di Ketuai oleh Hamdani Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat.

Kemudian, Satgas 222 melakukan advokasi MoU Butir 2.2.2, yang menyepakati akan dibentuknyan sebuah Pengadilan HAM di Aceh, di Ketuai oleh Muhammad Zubir yang juga Kepala Perwakilan YARA di Nagan Raya dan Bireun.

Satgas 324 melakukan Advokasi butir 3.2.4 MoU Helsinki, dengan komitmen Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh, di Ketuai oleh Muzakir AR yang juga Kordinator Paralegal YARA seluruh Aceh.

Selanjutnya, Satgas 325 melakukan Advokasi butir 3.2.5 MoU Helsinki, yang berkomitmen bahwa Pemerintah Indonesia akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh. Tujuannya, untuk memperlancar reintegrasi pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak, di Ketuai oleh H. Yuni Eko Hariatna atau Dato’ Haji Embong Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh dan Kawasan Bebas Sabang.