Demi Sempurnakan Hasil Penyelidikan Komnas HAM, Kejagung Minta Penyidik Lakukan Penyelidikan Umum

Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin. Foto: Istimewa
Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin. Foto: Istimewa

Jaksa Agung RI, Burhanuddin, mengatakan Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM atas sejumlah dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi baru-baru ini. 


“Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini,” kata Burhanuddin, Kamis, 25 November 2021. 

Burhanuddin mengatakan saat ini penyelidik kejaksaan juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik. Hal ini sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Burhanuddin mengatakan Presiden Joko Widodo, saat membuka Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020, berpesan bahwa kejaksaan adalah wajah penegakan hukum. Oleh karena itu, baik-buruknya penegakan sangat diwarnai oleh kebijakan-kebijakan penegakan hukum kejaksaan.

Burhanuddin mengatakan salah satu kebijakan penegakan hukum yang berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum indonesia adalah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Berat masa kini. Hal ini, kata dia, disebabkan oleh kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan.

Burhanuddin menegaskan bahwa hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Petunjuk penyidik kejaksaan terkait penanganan ini juga tidak pernah dipenuhi. 

Hal ini menyebabkan penanganan perkara berlarut-larut. Hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM berat.