Demo Mahasiswa di Depan Kantor DPR Aceh Dibubarkan Paksa Polisi

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi di depan kantor DPR Aceh. Foto: Fakhrurrazi
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi di depan kantor DPR Aceh. Foto: Fakhrurrazi

Sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi normalisasi kehidupan masyarakat Aceh saat pandemi Covid-19 di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dibubarkan paksa kepolisian. 


Mahasiswa tersebut mengenakan jas almamater berwanra biru dengan logo Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Mereka menggelar orasi di depan pintu gerbang kantor DPR Aceh.

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa membawa poster bertuliskan "Cukup hubunhan qu yang online, pendidikan jangan" ada juga "Orang Kaya Teriak Prokes, Orang Miskin Teriak Lapar" serta sejumlah poster bernada satire lainnya.

Setelah berorasi sekitar 10 menit, polisi bersama Satgas Covid-19 meminta para mahasiswa untuk membubarkan diri secara sukarela. Hal ini dikarenakan Banda Aceh sedang dalam status PPKM Level 4.

"Banda Aceh sedang level 4. Level 4 itu tidak boleh ada kerumunan, untuk penyampaian aspirasi tidak boleh seperti ini," kata salah satu petugas keamanan kepada mahasiswa, Rabu, 18 Agustus 2021.

Hal itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Mendagri (Inmendagri). Selain itu, untuk melakukan aksi demo juga harus mendapat izin dari kepolisian.

Pihak kepolisian sudah memfasilitasi lima mahasiswa untuk beraudiensi dengan pihak DPR Aceh di salah satu ruangan DPR Aceh. Namun karena mahasiswa tidak terima, petugas meminta peserta membubarkan diri.

"Adek-adek agar membubarkan diri. Kita sedang zona merah, sedang PPKM level 4," kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh, kompol Juli."Kita sudah beri ruang lima orang audiensi ke ke dalam. Sekarang kami berikan hitungan 10. Kami putuskan kami bubarkan".