Demokrat Duga Ada Upaya Organisir Tunda Pemilu 2024

Bakal calon presiden Anies Baswedan saat menghadiri rapat terbatas Majelis Tinggi Partai Demokrat Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat. Foto: ist.
Bakal calon presiden Anies Baswedan saat menghadiri rapat terbatas Majelis Tinggi Partai Demokrat Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat. Foto: ist.

Jurubicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan pemilu janggal.


Pasalnya, kata dia, selain ditolak banyak pihak karena PN Jakpus telah memutus perkara di luar kewenangannya, putusan tersebut juga disinyalir sebagai upaya mengotak-atik konstitusi.

“Situasi saat ini bukan sekadar PN melampaui kewenangannya, mereduksi konstitusi dan UU pemilu. Kami mencermati, ada upaya terorganisir di balik ini,” kata Herzaky, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Maret 2023.

Dia menduga, masih ada sekelompok orang yang masih terus berupaya mempertahankan kekuasaan dengan berbagai cara, untuk memuluskan wacana penundaan Pemilu 2024.

“Mereka tahu sudah divonis gagal oleh rakyat. Tidak mungkin mendapatkan kesempatan untuk berkuasa kembali. Jadi, dengan segala upaya, berhubung masih punya kekuasaan, mereka terus menggedor berbagai pintu, bahkan dengan cara-cara yang tidak pantas,” ujar dia. 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.