Densus 88 Bekuk 13 Tersangka Teroris JI dan JAD di Aceh

Personel Densus tengah menggelandang tersangka terorisme. Foto: net.
Personel Densus tengah menggelandang tersangka terorisme. Foto: net.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka tindak pidana terorisme. Kini, mereka telah membekuk 13 orang terduga teroris di Aceh.


Sebelas di antaranya jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan dua orang jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). "Densus 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Ahad, 24 Juli 2022.

Ramadhan mengatakan, penangkapan dilakukan mulai Jumat lalu. Namun, lokasi penangkapan, Ramadhan tak menyebutkan secara detail.

"(Penangkapan) pada tanggal 22 Juli di Aceh," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap delapan terduga teroris di Aceh. Hal itu dibenarkan oleh Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar. "Benar," kata Aswin Jumat lalu.