Desersi dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Aceh Besar Dipecat

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Saputra Bustamam mencoret foto Brigpol FP dan Brigpol RS karena tidak hadir saat upacara PTDH. Foto: Polres Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Saputra Bustamam mencoret foto Brigpol FP dan Brigpol RS karena tidak hadir saat upacara PTDH. Foto: Polres Aceh Besar.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Besar, AKBP Carlie Saputra Bustamam memimpin upacara pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polres Aceh Besar. Dua anggota polisi yang dipecat tersebut yaitu berinisial Brigpol FP dan Brigpol RS. FP dipecat meninggalkan dinas atau desersi, sedangkan RS terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.


"Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personil. Akan tetapi hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan," kata Carlie Saputra Bustamam, Senin 8 Mei 2023.

Upacara PTDH dilakukan dengan pencoretan foto Brigpol FP dan Brigpol RS oleh Kapolres. Hal tersebut dilakukan karena keduanya tidak hadir saat upacara PTDH.

Carlie mengatakan upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

"Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian, rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya," ujar Carlie.

Menurut Carlie PTDH dilakukan setelah melalui proses yang sangat panjang dengan penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. Proses tersebut mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas.

"Kemudian pemeriksaan oleh sipropam, sidang kode etik polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota polri," ujar Carlie.

Selain itu, kata Carlie, PTDH terhadap Brigadir FP dan Brigadir RS ditinjau dari  beberapa asas antara lain asas kepastian, yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Selanjutnya asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri dan anggota polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.

Kemudian menurut Carlie adalah asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik. 

"Maka dari pada itu perlu saya tekankan kepada seluruh personil agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua, dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela," ujarnya.

Carlie juga menyebutkan agar personil dapat meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap - sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis. Sehingga intisusi polri dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat dan diharapkan kepada para perwira hendaknya menjadi tauladan bagi anggotanya.

"Dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan menasehati anggotanya bila ada penyimpangan dan pelanggaran," ujar Carlie.