Dewan Pers Ingatkan Media Massa Tak Siarkan Berita Hoax

Dewan Pers. Foto: Net.
Dewan Pers. Foto: Net.

Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengingatkan media massa tak menyiarkan berita alias bohong. Karena banyak media arus utama saat ini menyebarkan berita tersebut.


“Bahkan disalin-saji dari media sosial atau sumber yang tidak jelas,” kata Agung, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Agung mencontohkan sejumlah berita bohong yang saat ini beredar. Yakni pemberitaan tentang kasus kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J. Ada media menyebutkan, kata dia, "Cek Fakta: Irjen Ferdy Sambo Babak Belur Usai Satu Sel dengan Napoleon Bonaparte karena Berkelahi" dan "Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto dikabarkan ditangkap Polisi di Rumahnya, begini kata Ketua RT setempat.

Agung menjelaskan, berita-berita itu memang didahului dengan kata-kata "Cek Fakta". Namun tidak menafikan bahwa  jelas-jelas merupakan berita bohong dan sejumlah lembaga pers tetap menyiarkannya meskipun pada akhirnya disebutkan bahwa  tidak benar.

"Penyiaran berita semacam ini ditengarai demi memperoleh pengunjung yang banyak (clickbait)," ujar dia.

Untuk itu, kata dia, Dewan Pers mengingatkan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, dan cabul". Penafsirannya, kata dia, bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

"Memang ada lembaga pers yang menyadari kekeliruannya kemudian mencabut (men-takedown) berita yang disiarkan, misalnya yang berjudul Irjen Fadil Imran Ditahan Gegara Bantu Ferdy Sambo, 5 Perwira Polda Bernasib Sama," sebutnya.

Lanjutnya, pasal 10 Kode Etik Jurnalistik menyatakan Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan pemirsa.

"Oleh karena itu, lembaga pers yang telah mencabut berita wajib disertai penjelasan alasannya, dan kalau yang ditayangkan terbukti bohong mesti dengan rendah hati mengakui kesalahannya dengan meminta maaf kepada pembaca dan narasumber yang dirugikan," kata dia.

Dewan Pers memahami, kata dia, bahwa informasi seputar Irjen Pol Ferdy Sambo, terbunuhnya Brigadir J khususnya dan institusi kepolisian umumnya, sedang menjadi perhatian publik saat ini. 

"Segala informasi seputar kasus tersebut akan terus dinantikan publik, sehingga media-media berpacu dalam menyajikan kabar terbaru mengenai kasus itu," sebutnya.

Dia menyebutkan, Pers memang wajib terpanggil untuk melaksanakan salah satu perannya, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Dewan Pers mengapresiasi pers yang terus berkominten mengungkapkan kasus yang menarik perhatian masyarakat tersebut," kata dia.

Tambah orang nomor dua di Dewan Pers tersebut, namun pada saat yang sama, juga mengingatkan agar dalam menjalankan tugas jurnalsitik yang penting itu, media tetap tidak boleh melupakan tugas etiknya sebagaimana

disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman dan Peraturan Dewan Pers lainnya yang telah dibuat oleh komunitas pers sendiri.

Dewan Pers juga mengingatkan, penayangan berita-berita bohong tersebut akan bisa mengurangi kredibilitas lembaga pers yang bersangkutan sekaligus juga mencederai kemerdekaan pers yang diperjuangkan oleh komunitas pers dengan

susah payah di era reformasi.

"Dewan Pers akan mempertimbangkan untuk tidak melindungi pers dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi lembaga pers yang berulang kali melakukan kesalahan semacam itu," ujar dia.

M Agung juga menyampaikan, perlu dicatat dan dipahami, Dewan Pers mengajak seluruh jurnalis atau wartawan serta

komunitas pers untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers ini dengan penuh tanggung jawab dengan membuat berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berpedoman kepada UU Pers No 40 Tahun 1999.

"Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 RI, Dewan Pers juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghormati kerj pers karena dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap pers yang akhir-akhir ini kerap terjadi, agar tidak terulang," kata dia.