Dewan Pers mengeluarkan pernyataan kepada banyak pihak untuk tidak melayani permintaan tunjangan hari raya oleh wartawan, organisasi pers, organisasi profesi pers dan organisasi perusahaan pers. Pihak yang menerima permintaan THR itu dapat mengadukan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, di nomor telepon 0811-103-096 atau Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers, di nomor telepon 0811-812-099.
- Ihwal THR Belum Dibayar, Disnakermobduk Aceh Turunkan Tim Pengawas ke Perusahaan
- Perusahaan di Aceh Diminta Bayar THR Karyawan Tujuh Hari Jelang Lebaran
- Dewan Pers: Perusahaan Wajib Penuhi THR bagi Wartawan
Baca Juga
“Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-aku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” kata Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam keterangan tertulis, Ahad, 17 April 2022.
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
Upaya ini juga dilakukan untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dewan Pers, kata Muhammad Nuh, tidak menolerir praktik buruk saat wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan, yang semakin banyak bermunculan pada saat ini, meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
Muhammad Nuh mengatakan THR untuk wartawan adalah kewajiban setiap perusahaan pers kepada karyawan mereka. Pejabat atau siapapun yang dimintai THR wajib menolak. Terutama jika permintaan itu disertai ancaman dan pemaksaan. Si pejabat atau instansi yang dimintai THR dapat mencatat identitas para pemeras dan melaporkan mereka ke polisi.
- Dewan Pers Nilai Pemberitaan Kabaraktual.id Langgar Kode Etik Jurnalistik
- Pengusutan Kasus Upaya Pembunuhan Waketum JMSI Dinilai Jalan di Tempat, Ini Langkah Dewan Pers
- Ihwal THR Belum Dibayar, Disnakermobduk Aceh Turunkan Tim Pengawas ke Perusahaan