Dewan Pers menilai pemberitaan yang dimuat oleh media siber kabaraktual.id dengan judul "Akhiruddin Terima Bantuan Drone dari Dinas Koperasi UKM Aceh" melanggar kode etik Jurnalistik, karena tidak berimbang dan tidak uji informasi. Sebelumnya kasus tersebut diadukan Akhiruddin Mahjuddin melalui Kuasa Hukum ARZ & Rekan ke Dewan Pers.
- Dewan Pers: Penyidik Tak Bisa Panggil Wartawan Jadi Saksi
- Cegah Hoax dan Hate Speech, JMSI Luncurkan Aplikasi "SemuaNews"
- Erick Thohir Adukan Podcast Tempo ke Dewan Pers
Baca Juga
Putusan tersebut dimuat Dewan Pers dalam risalah putusan Penyelesaian Nomor: 37/Risalah-DP/V/2023 Tentang Pengaduan Akhiruddin Mahjuddin terhadap media siber kabaraktual.id.
Dalam risalah yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana tertanggal 25 Mei 2023 tersebut dijelaskan bahwa Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Akhiruddin Mahjuddin melalui Kuasa Hukum ARZ & Rekan (pengadu), tertanggal 11 Maret 2023, terhadap Media Siber kabaraktual.id (Teradu).
Pengaduan yang diajukan Akhiruddin Mahjuddin melalui kuasa hukumnya terkait berita berjudul "Akhiruddin Terima Bantuan Drone dari Dinas Koperasi UKM Aceh". Berita tersebut diunggah pada Jumat, 10 Maret 2023 pukul 19.37 WIB. Namun ada tanggal yang sama pukul 20.25 WIB, berita tersebut telah mengalami perubahan judul menjadi "Dinas Koperasi UKM Aceh Berikan Bantuan Drone Untuk Kelompok UKM".
Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers akhirnya meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Kamis, 25 Mei 2023 melalui aplikasi Zoom. Saat klarifikasi Pengadu dan Teradu ikut berhadir.
Setelah, mendengar klarifikasi kedua belah pihak, Dewan Pers menyimpulkan dan menemukan beberapa hal, diantaranya Pengadu menyatakan berita yang ditulis oleh media Teradu merugikan dirinya. Selanjutnya dalam surat tersebut Pengadu menyatakan berita yang diadukan tidak akurat, tidak memuat konfirmasi dan menonjolkan nama Pengadu secara negatif dan berniat buruk.
"Pengadu menyatakan penerima bantuan yang sebenarnya adalah Perusahan media tempat pengadu bekerja, namun dalam pengumuman resmi yang dicantumkan adalah penanggung jawab dari penerima bantuan tersebut.Pengadu menyatakan bantuan yang diterima oleh perusahaan medianya didapatkan sesuai prosedur dan terbuka," sebut Dewan Pers dalam surat putusannya.
Selain itu, dalam klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa Teradu menyatakan nama Pengadu dicantumkan di dalam judul dan teras berita dengan pertimbangan sebagai tokoh masyarakat. Kemudian Teradu menyatakan bahwa kegiatan jurnalistik yang dilakukan dalam rangka melakukan kontrol sosial.
Teradu juga mengatakan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam pemberitaan tersebut. Teradu juga bersedia memuat klarifikasi dari pihak Pengadu dan mengaku telah melakukan koreksi disertai catatan atas berita yang diadukan.
Dalam putusannya, Dewan Pers menemukan media Teradu belum terdata di Dewan Pers dan Pemimpin Redaksi/Penanggung jawab media Teradu belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama.
Berdasarkan semua temuan itu, akhirnya Dewan Pers menilai dalam kasus berita judul "Akhiruddin Terima Bantuan Drone dari Dinas Koperasi UKM Aceh" Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang dan tidak uji informasi.
Kemudian berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
"Koreksi dan catatan yang dibuat oleh Teradu telah memadai sesuai butir 4, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber," sebut Dewan Pers dalam risalah putusannya.
Dewan Pers dalam risalah putusan menjelaskan bahwa setelah menerima penilaian dari Dewan Pers, Pengadu dan Teradu sepakat menyelesaikan kasus tersebut di Dewan Pers dan menyepakati berbagai proses penyelesaian pengaduan. Dewan Pers juga merekomendasikan kepada Teradu secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk meningkatkan profesionalitas.
Adapun rekomendasi selanjutnya, kepada Teradu bahwa Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Syarat tersebut harus dipenuhi selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan Risalah ini.
"Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012)," sebut Dewan Pers dalam putusannya.
Terkait putusan Dewan Pers tersebut, Kantor Berita RMOLAceh telah berusaha meminta tanggapan Kuasa hukum Akhiruddin Mahjuddin bernama Askhalani, namun hingga berita ini diterbitkan komunikasi dengan yang bersangkutan belum tersambung.
Sementara itu penanggung jawab kabaraktual.id, Syarbaini Oesman, yang dikonfirmasi Kantor Berita RMOLAceh mengatakan bahwa dirinya tidak bisa berkomentar banyak terkait sengketa tersebut. Dia menyebutkan sengketa tersebut sudah diselesaikan di Dewan Pers.
"Kalau terkait itu, saya tidak bisa komentar karena itu Dewan Pers kalau mau konfirmasi, konfirmasi ke Dewan Pers karena itu sengketa dengan dewan, kita tidak etis mengomentari itu," kata Syarbaini kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 31 Mei 2023.
- Dewan Pers: Penyidik Tak Bisa Panggil Wartawan Jadi Saksi
- Cegah Hoax dan Hate Speech, JMSI Luncurkan Aplikasi "SemuaNews"
- Erick Thohir Adukan Podcast Tempo ke Dewan Pers