Dewas KPK Segera Putuskan Nasib Stepanus Robin Pattuju

Gedung Merah Putih, kantor KPK. Foto: net.
Gedung Merah Putih, kantor KPK. Foto: net.

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan mengumumkan putusan Sidang Etik Pegawai KPK Stepanus Robin Pattuju pada hari ini.


Robin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK terkait sidang etik pegawai KPK an. SRP (Stepanus Robin Pattuju)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 31 Mei 2021.

Ali mengatakan pembacaan Sidang Putusan Etik Robin Pattuju akan digelar di Gedung KPK Lama Kavling C-1, Rasuna Said, Jakarta. Tepatnya pada pukul 09.30. Dalam sidang etik ini, Dewas KPK juga telah memeriksaan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi.

Azis hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus Robin Pattuju. Kepada wartawan, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku siap mengikuti proses yang ada.

"Saya ikut proses yang ada aja, makasih," kata Azis Selasa pekan lalu.

Dalam perkara di Tanjungbalai, KPK telah menetapkan Robin Pattuju, Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M. Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 sebagai tersangka.

Robin disebutkan telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI fraksi Golkar, pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial diduga karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

Tujuannya agar Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial juga disebut  menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.