Di Aceh, Hampir 40 Orang Tewas Akibat Tertimbun Longsor di Area Tambang Ilegal

Kawasan penambangan ilegal di Aceh Barat. Foto: Mongabay
Kawasan penambangan ilegal di Aceh Barat. Foto: Mongabay

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mencatat hampir 40 orang meninggal dunia akibat tertimbun longsor di lokasi tambang ilegal.  Tambang ilegal itu tersebar pada enam kabupaten/kota di Aceh.  


“Jumlah itu dapat berkurang atau bertambah, seiring dengan temuan jumlah emas,” kata Nur, dalam acara ‘Tambang Emas Ilegal di Aceh, Siapa Dalang?’ digagas oleh YARA Nagan Raya dan FJL Aceh, Rabu, 15 Desember 2021.

Nur menjelaskan penyebab tewasnya mereka di lokasi penambangan ilegal karena penggalian terus menerus. Sehingga menimbulkan longsor.

Nur menganggap kejadian itu hal yang wajar, sebab berdasarkan hasil investigasi mereka ada perjanjian dari pemilik tambang dan pekerja. "Untuk itu, wajar orang yang mati di tambang itu, tidak diambil lagi dan itu diaminin," ujar Nur.

Nur mengaku pernah mendapat pengakuan dari pekerja penambang ilegal, bahwa mereka tidak akan berhenti sebelum emas itu habis. Bahkan, tidak memperdulikan persoalan Kesehatan.

Di samping itu, Menurut Nur, kejadian tersebut karena kelegahan hukum yang berlaku. "Jadi pengaruh hukum itu tidak ada lagi, dan dianggap lumrah, dan lama-lama menghancurkan itu hal yang biasa saja," sebut dia.

Nur tidak heran lagi jika bencana ekologi terus terjadi peningkatan setiap tahunnya di Aceh. Dampaknya, hampir semua orang menjadi korban. Seperti, kejadian banjir, longsor, di mana-mana.

“Berdampak juga pada satwa liar jika terjadi musim kemarau. Meraka akan pindah ke area pemukiman penduduk. Jadi peningkatan konflik satwa itu juga pengaruh dari aktifitas ilegal di hutan tersebut," kata dia.