Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, mencatat peristiwa pernikahan, hingga pertengahan 2021, sebanyak 20.050 kali.
- PPKM Dicabut, Pemerintah Diminta Hapus Kebijakan Vaksinasi Covid-19
- Manusia dan Kewaspadaan Post Pandemi
- Pencopotan 25 Anak Buah Ferdy Sambo Bukti Polri Tidak Punya Beban Ungkap Kematian Brigadir J
Baca Juga
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, Marzuki menyebutkan, angka pernikahan di 2021 mengalami peningkatan sebanyak 439 peristiwa atau sebesar 0,022 persen dibanding pertengahan tahun 2020 yang berjumlah 19.611 peristiwa nikah.
Selain itu, sebut Marzuki, meskipun saat ini Indonesia ditengah maraknya wabah Covid-19, namun pernikahan tetap berlangsung atau tidak dapat ditunda meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Marzuki menjelaskan, berdasarkan data pernikahan, tercatat 3679 peristiwa nikah pada bulan Januari 2021, 3651 peristiwa nikah pada bulan Februari, 4269 peristiwa nikah pada Maret, 1537 peristiwa nikah pada April, 3137 peristiwa nikah pada Mei, dan 3777 peristiwa nikah pada Juni.
"Angkanya naik turun, namun ini masih tergolong normal menurut kami jika dibandingkan dengan sebelum Covid-19 mewabah. Nah, jika memang pada bulan April penurunannya agak besar itu disebabkan karena bulan tersebut sudah memasuki bulan Ramadhan," kata Marzuki, Sabtu, 17 Juli 2021.
Sementara itu, Kasi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, Khairuddin mengatakan di tengah pandemi Covid-19, akad nikah dilaksanakan dengan protokol kesehatan (Protkes) yang ketat.
Khairuddin menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif pada Masa Pandemi disebutkan, peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang, sedangkan prosesi akad nikah di masjid atau gedung diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
"Sejauh ini menurut pantauan kita berjalan dengan baik, dan ada beberapa KUA yang kita minta untuk difoto agar kita bisa terus melakukan pemantauan protokol kesehatan. Sejauh ini tidak ada laporan untuk kita tindak lanjuti yang melanggar Protkes," kata Khairuddin.
- Dugaan Korupsi APD Covid-19, KPK Panggil Fadel Muhammad
- Reagen Andani
- Di Stovia, Doni Monardo Membeberkan Pengalaman Bencana