Dianggap Langgar Aturan, DPR Aceh Minta Perekrutan Anggota Panwaslih Dihentikan

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky. Foto: ist.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky. Foto: ist.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menghentikan rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh. Karena perekrutan itu di luar kewenangan Baswaslu RI.


Perekrutan Panwaslih Aceh, kata Iskandar, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006. Di sana disebutkan, kewenangan perekrutan Panwaslih Aceh berada pada DPR Aceh.

"Kami juga sudah surati Bawaslu RI, dalam waktu dekat ini kami juga akan temui Bawaslu untuk menyampaikan secara langsung,” kata Iskandar kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 23 Januari 2023.

Iskandar heran, mengapa Bawaslu melangkahi aturan yang sudah ditetapkan. “Apa alasan mereka mengenai langkah yang sedang dilakukan Bawaslu," ujar Iskandar.

Iskandar menjelaskan, dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 dinyatakan bahwa, Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional, dan bersifat ad hoc sebanyak lima orang atas usulan DPR Aceh.

Kemudian, kata dia, berdasarkan Pasal 557 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa, lembaga yang melakukan pengawasan Pemilu di Aceh adalah Panwaslih Aceh.

Iskandar mengatakan, Pasal 557 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah dibatalkan MK. Putusan tersebut termaktub dalam salinan Nomor 66/PUU-XV/2017 dalam Diktum ketiga berbunyi bahwa, pasal 557 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bertentangan dengan UUD RI dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Dengan demikian seluruh aturan yang mengatur kewenangan memilih atau merekrut Panwaslih tidak merujuk UU Nomor 7 tahun 2017," ujar dia.

Iskandar berharap, Bawaslu RI tidak melaksanakan perekrutan anggota Panwaslih Aceh. Sebab kewenangannya berada di DPR Aceh.

"Bahkan, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka tidak ada dualisme lembaga pengawas di Aceh, yang ada Panwaslih yang kewenangan rekrutnya oleh DPR Aceh," ujar Iskandar.