Dianggap Sebarkan Propaganda Anti-Taliban, Media Afghanistan di Luar Negeri akan Diadili

Ilustrasi. Foto: net.
Ilustrasi. Foto: net.

Pengadilan Taliban akan mulai mengadili oultet media Afghanistan yang beroperasi di luar negeri, karena dianggap telah menyebarkan propaganda anti-rezim.


Menurut laporan dari Khaama Press, jurubicara Taliban Mawlawi Abdulhaq Hemad telah menuduh bahwa media yang banyak menyebarkan propaganda. Untuk itu, mereka akan diadili dalam waktu dekat.

"Keputusan telah dibuat mengenai outlet media ini. Diharapkan keputusan pengadilan akan diumumkan dalam waktu dekat," kata Hemad seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, 4 Januari 2023.

Lebih lanjut, Hemad mengatakan bahwa tidak ada undang-undang yang mengizinkan eksekutif media untuk beroperasi dari luar dan mempromosikan propaganda melawan rezim.

Maraknya media Afghanistan yang beroperasi di luar negeri terjadi karena pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh Taliban terhadap organisasi media dan saluran berita yang beroperasi di negaranya, yang membuat beberapa media dikabarkan mengalihkan operasionalnya ke luar negeri.

Sejak merebut kekuasaan pun, Taliban berulang kali telah melakukan pelanggaran-pelanggaran kepada jurnalis di Afghanistan.

Menurut catatan dari Misi Bantuan PBB di Afghanistan (UNAMA), kasus pelanggaran hak asasi manusia terjadi terhadap setidaknya 200 wartawan sejak Taliban berkuasa.

"Pelanggaran hak asasi manusia terhadap lebih dari 200 wartawan di Afghanistan dicatat oleh UNAMA sejak Agustus 2021. Jumlah rekor tertinggi termasuk penangkapan sewenang-wenang, perlakuan buruk, ancaman, dan intimidasi," tulis UNAMA dalam cuitannya di Twitter.

"Media di #Afghanistan dalam bahaya. Mari kita semua membantu #ProtectJournalist #EndImpunity," tambahnya.