Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk aparatur negara dan penerima pensiun.
- Arus Mudik Lebaran 2024 Diprediksi Naik Sembilan Persen, Ini Persiapan Dishub Aceh
- Polda Aceh akan Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2024, Amankan Mudik dan Idul Fitri
- Polisi akan Lakukan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Lebaran
Baca Juga
Tjahjo mengatakan kebijakan ini diharapkan menjadi pendongkrak daya beli masyarakat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/200/M.SM.04.00/2022.
“Ini menjadi salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat dan program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah," kata Tjahjo Kumolo, Ahad, 27 Februari 2022.
Tjahjo Kumolo mengatakan waktu pemberian THR adalah 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sedangankan pemberian gaji ketigabelas dibayarkan pada Juli 2022.
Untuk itu, Tjahjo Kumolo meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya dan gaji ke 13 dan uang pensiun. Pertimbangan dari Menteri Keuangan, kata Tjahjo, ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dalam rangka tertib adminstrasi dan menjaga akuntabilitas, maka seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi dan tidak ada konflik kepentingan," kata Tjahjo Kumolo.
- Arus Mudik Lebaran 2024 Diprediksi Naik Sembilan Persen, Ini Persiapan Dishub Aceh
- Polda Aceh akan Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2024, Amankan Mudik dan Idul Fitri
- Polisi akan Lakukan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Lebaran