Diciduk Polisi, Dua Germo di Langsa Terancam Hukuman 100 Kali Cambuk

Ilustrasi: coconut.
Ilustrasi: coconut.

Polisi menangkap dua warga atas tuduhan sebagai mucikari alias germo di Langsa. Mereka menyalurkan pekerja seks komersial dan menyediakan kamar untuk melayani lelaki hidung belang di daerah Langsa.


“Kami mendapat informasi tentang praktik dan tempat perzinaan di Dusun Damai, Desa Sidorejo,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, Selasa, 12 Oktober 2021.

Keduanya adalah ER, 46 tahun, dan DP, 23 tahun. Mereka tercatat sebagai warga Dusun Damai, Desa Sidorejo, Langsa. Polisi menangkap mereka Ahad lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi juga mendapati upaya mereka mempromosikan sejumlah perempuan muda kepada sejumlah orang di daerah itu. Dari tangan para tersangka, polisi menemukan barang bukti uang Rp 400 ribu, empat buah telepon cerdas, dan satu unit sepeda motor.

Untuk sekali kencan singkat, dua germo ini mematok harga Rp 400 ribu. Sedangkan untuk kencang panjang Rp 700 ribu. 

Tugas untuk menjemput dan mengantarkan pekerja seks komersial kepada lelaki hidung belang dilakukan oleh DP. Dalam setiap transaksi kencan pendek, DP mendapatkan uang Rp 150 ribu, ER Rp 100 ribu dan pekerja mendapatkan Rp 150 ribu. 

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka diancam hukuman cambuk sebanyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan.