Diduga Cemari Lingkungan, Komisi V DPR Aceh Panggil Direksi PLTU Nagan Raya dan PT Mifa Bersaudara

PLTU Nagan Raya. Foto: ist.
PLTU Nagan Raya. Foto: ist.

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana memanggil direksi perusahaan PLTU 1 2 3 4 dan PT Mifa Bersaudara. Mereka akan dimintai penjelasan mengenai pencemaran lingkungan di sekitar lokasi pabrik dan keberadaan tenaga kerja lokal.


Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani, mengatakan pemanggilan ini dilakukan lantaran dua perusahaan besar tersebut dianggap mengabaikan ketentuan untuk menyerap tenaga kerja lokal. Dua perusahaan itu juga diduga mencemari lingkungan.

"Terkait dua hal itu, kedua perusahaan harus mengambil kebijakan di depan kami," kata Falevi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 22 Januari 2021.

Selasa lalu, Komisi V melakukan kunjungan kerja ke PLTU 1 2 3 dan 4 juga PT Mifa Bersaudara di Nagan Raya. Dari sana, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat dan juga DPRK Nagan Raya terkait hal tersebut.

Menurut Falevi, perusahan-perusahaan tersebut belum mengakomodir apa yang menjadi tanggung jawab mereka terhadap masyarakat lokal. Salah satunya, masih banyak tenaga kerja lokal yang tidak dipekerjakan.

Masyarakat yang menetap di sekitar lokasi operasional dua perusahaan itu juga mengeluhkan debu dampak dari aktivitas di dua perusahaan itu. DPR Aceh, kata Falevi, minta agar masalah ini segera diselesaikan. 

Falevi mengatakan DPRK Nagan Raya sebelumnya pernah memanggil kedua perusahaan tersebut. Namun, Falevi menilai pihak perusahaan seperti tidak menghargai lembaga dewan di sana yang ingin melakukan fungsi pengawasan.

"Ini sangat kuat untuk kita tindaklanjuti dan perlu diketahui oleh perusahaan bahwa kita tidak main-main dalam hal ini," kata Falevi.